Breaking News:

Terkini Daerah

Rancang Alibi, 2 Pelaku Pembunuhan Kakek Tanpa Busana Minta Tetangga Bersekongkol: Pasti Orang Tanya

Dua pria berinisial MSL (60) dan SMR (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwarto (60), seorang penebang pohon kopi di Kabupaten Malang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Dua pria berinisial MSL (60) dan SMR (36) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwarto (60), seorang penebang pohon kopi di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jatim, Rabu (21/10/2020).

Diketahui mayat Juwarto ditemukan dalam kondisi tanpa busana di sebuah sungai pada 16 Oktober 2020.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar merilis kasus pembunuhan seorang kakek penebang pohon yang ditemukan tanpa busana, Rabu (21/10/2020).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar merilis kasus pembunuhan seorang kakek penebang pohon yang ditemukan tanpa busana, Rabu (21/10/2020). (Capture YouTube Tribun Jatim)

 

Baca juga: Kronologi Pemuda Tewas Kecelakaan setelah Rem Mendadak, Kaget Lihat Pohon Tumbang di Jalan

Menurut Hendri, kedua tersangka berniat menghabisi nyawa korban karena kesal dengan sikap cerewetnya.

MSL dan SMR lalu menghantam bagian belakang kepala korban dengan balok kayu.

Tidak hanya itu, keduanya meminta seorang saksi membuat alibi agar tidak dicurigai polisi.

Pasalnya diketahui MSL dan SMR adalah dua orang terakhir yang menemui korban sebelum menghilang.

"Keesokan harinya kedua pelaku sempat mendatangi rumah seorang saksi, di mana saksi berinisial M ini pelaku meminta untuk membuatkan alibi bagaimana apabila nanti timbul pertanyaan dari pihak keamanan ke mana keberadaan si korban ini," ungkap AKBP Hendri Umar.

"Karena pasti orang akan menanyai pihak mereka karena mereka adalah orang terakhir yang terlihat bersama korban," lanjutnya.

Hendri menyebutkan, dalam pemeriksaan para saksi tidak menutup kemungkinan ada perkembangan kasus lebih lanjut.

"Saksinya juga kami telah lakukan pemeriksaan. Juga saksi-saksi yang lain termasuk barang bukti sudah dilengkapi," terangnya.

Baca juga: Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Mengambang, Sempat Dihubungi Ayah untuk Segera Pulang ke Rumah

Sebelumnya Hendri menyebutkan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena lima hari sudah berlalu sejak kejadian pembunuhan tersebut.

"Karena baru ditemukan 5 hari dari waktu kematiannya. Diperkirakan tanggal kematian korban yakni para 11 Oktober 2020," ungkap Hendri.

Hasil autopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar memastikan korban tewas akibat luka benda tumpul dan tajam, terdiri dari bagian kepala dan siku.

"Kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar. Sehingga disimpulkan merupakan kasus pembunuhan," ungkapnya.

Halaman
12
Tags:
KakekPembunuhanMalangPolisiJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved