Terkini Nasional
Tak Terima Disebut Sebar Hoaks oleh Aria Bima, Feri Amsari: Anda Tidak Bisa Memenjarakan Pikiran
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari mendebat saat ucapannya dipotong anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari mendebat saat ucapannya dipotong anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (21/10/2020).
Saat itu presenter Najwa Shihab tengah menanyakan pendapat Feri Amsari terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Singgung Jokowi Berulang Kali Hindari Pendemo, Mardani Bandingkan saat Jadi Walkot Solo: Saya Sedih
Menurut Feri, beredarnya berbagai versi draf UU Cipta Kerja membingungkan masyarakat.
Selain itu, UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama buruh dan mahasiswa.
"Sampai hari ini kita itu bingung karena draf itu tidak dibuka mana yang benar," kata Feri Amsari.
"Ada tujuh versi, bukan lima tapi tujuh. Bayangkan kebingungan itu," lanjutnya.
Ia mengingatkan Undang-undang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pasal 5 huruf (g) tentang asas keterbukaan yang seharusnya dipatuhi.
Mendengar hal itu, Aria Bima segera memotong ucapannya.
Ia bahkan menyebut pemaparan Feri Amsari sebagai kabar bohong (hoaks).
"Itu hoaks kamu, mana buka sekarang dong website-nya," potong Aria Bima.
"Ini sudah ada revisi yang baru," balas Feri Amsari, menyinggung munculnya lagi versi terbaru UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tak Terima Hoaks UU Cipta Kerja Disebut dari Rakyat, Feri Amsari: Bagi Saya Omong Kosong Semua
Aria Bima tetap teguh pada pernyataannya, bahkan menyinggung pernyataan Feri terkait penanganan kasus korupsi.
"Termasuk tadi katanya koruptor enggak diborgol. Kamu tadi ngomong hoaks, loh," lanjut politikus PDIP tersebut.
"(Disebut) hoaks silakan. Anda kalau membuat saya takut ditangkap silakan," balas Feri.
"Enggak, koruptor diborgol atau enggak?" ulang Aria Bima.
Merasa disebut menyebar hoaks, Feri segera membalas ucapan anggota DPR RI tersebut.
"Anda tidak bisa memenjarakan pikiran orang. Kalau Anda bilang hoaks, saya bilang benar, saya punya faktanya," tegas pakar politik ini.
"Anda bilang koruptor saja tidak diborgol," singgung Aria Bima.
Feri menyebutkan hal itu terbukti dalam sejumlah penanganan kasus korupsi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, buktinya banyak di era Pak Jokowi koruptor tidak diborgol," ungkit Feri Amsari.
"Mana? Diborgol," bantah Aria.
Kembali ke permasalahan UU Cipta Kerja, Feri Amsari menjelaskan dirinya sudah mendapatkan versi naskah terakhir.
Ia menyebutkan ada perubahan dengan bertambahnya jumlah halaman menjadi 1.187 lembar.
"Membuat undang-undang itu perlu dua hal yang baik, yaitu prosesnya dan materinya," papar Feri.
Lihat videonya mulai menit 2.00:
Feri Amsari Sebut Hoaks UU Cipta Kerja Berasal dari Pemerintah dan DPR
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi gelombang penolakan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Dua Sisi di TvOne, Kamis (8/10/2020).
Diketahui sebelumnya draf UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat masih diperdebatkan keasliannya, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Baca juga: Dahlan Iskan Beri Saran Nama yang Lebih Tepat untuk UU Cipta Kerja: Saya Setuju Blak-blakan Saja
Selain itu, banyak yang menduga draf yang beredar tersebut masih merupakan hoaks (kabar bohong).
Menurut Feri Amsari, justru tugas DPR untuk mempublikasikan draf asli UU Cipta Kerja dan meluruskan hoaks yang ada.
Hal itu ia sampaikan setelah mendengar penjelasan pihak penyusun undang-undang dari DPR.
"Apa yang disampaikan, bagi saya omong kosong semua," komentar Feri Amsari.
Ia merujuk pada azas keterbukaan yang tercantum dalam Pasal 5 huruf (g) Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut dia, seharusnya sejak awal naskah akademik undang-undang tersebut dipublikasikan agar tidak memicu perdebatan.
Diketahui sejak awal dicetuskan, omnibus law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan pekerja.
Meskipun begitu, sampai undang-undang tersebut disahkan, tidak ada naskah asli yang disampaikan ke masyarakat.
"Jadi naskah akademik yang di dalamnya ada draf rancangan undang-undang itu, sedari awal sudah harus dibagi kepada publik," kata Feri.
Baca juga: Cerita Pangdam Jaya Pergoki Perusuh di Demo UU Cipta Kerja: Penggeraknya Enggak Datang ke Jakarta
"Sehingga tidak timbul perdebatan mana naskah yang asli," lanjut pakar hukum tersebut.
Ia juga menyoroti pernyataan DPR yang menyebutkan justru hoaks terkait UU Cipta Kerja berasal dari masyarakat.
Menurut Feri, hal itu terjadi justru karena tidak pernah ada keterbukaan dari pihak DPR sejak awal pembahasan.
"Kalau mau mengatakan publik menyebarkan hoaks, yang melakukan kesalahan fatal itu ya, pemerintah dan DPR yang membuat undang-undang tapi tertutup," ucap Feri Amsari.
Maka dari itu, ia menilai penting bagi DPR mengungkapkan naskah asli UU Cipta Kerja.
Feri juga menyinggung bahkan di situs-situs resmi pemerintah tidak pernah ada draf tersebut.
"Naskah akademik yang harusnya berisi draf undang-undang, yang isinya tentu saja harus sudah dibahas DPR, harus dijelaskan ke publik bahwa inilah yang asli," kata pengamat politik ini.
"Coba kita lihat, bahkan di website DPR, website pemerintah, website Menko Perekonomian, tidak ada satu pun naskah akademik yang menjadi landasan pengesahan kemarin," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)