Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Mahasiswa yang Ditangkap karena Nyanyikan Lagu Menyinggung Polisi saat Demo

Mahasiswa yang ditangkap polisi karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.

Editor: Mohamad Yoenus
MUH. AMRAN AMIR
Seorang pengunjuk rasa diamankan polisi di depan Mako Polres Palopo, setelah menyanyikan lagu yang dinilai tidak senonoh yang membuat aparat kepolisian marah hingga aksi tersebut ricuh, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM Mahasiswa yang ditangkap karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku RF (21) dikenai Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun maka tidak bisa ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang.

Seorang pengunjuk rasa diamankan polisi di depan Mako Polres Palopo, setelah menyanyikan lagu yang dinilai tidak senonoh yang membuat aparat kepolisian marah hingga aksi tersebut ricuh, Selasa (20/10/2020).
Seorang pengunjuk rasa diamankan polisi di depan Mako Polres Palopo, setelah menyanyikan lagu yang dinilai tidak senonoh yang membuat aparat kepolisian marah hingga aksi tersebut ricuh, Selasa (20/10/2020). (MUH. AMRAN AMIR)

 

Baca juga: Tanggapan Komnas HAM setelah Dapat Penolakan dari Petani saat akan Datang ke Jember

Edy mengatakan, pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat.

“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orangtuanya sore tadi,” ucap Edy.

RF sebelum dibebaskan sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,” ujar RF.

Test Rapid

Setelah ditangkap, kata Alfian, mahasiswa tersebut menjalani rapid test

"Hasilnya non reaktif," sebut Alfian.

"Kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan," ungkapnya. 

Baca juga: Seorang Pengacara di NTT Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RF (21) saat berunjuk rasa di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).

RF ditangkap karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi.

“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi.

Mahasiswa Tergabung dalam API

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) yang berdemontrsasi di Mapolres Palopo meminta polisi untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap rekannya yang dilakukan oknum polisi saat mereka menggelar unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo pada Kamis (8/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PolisiMahasiswaPalopodemoUU Cipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved