UU Cipta Kerja
Termasuk UU Cipta Kerja, 3 Kebijakan Kontroversial Ini Warnai Setahun Masa Pemerintahan Jokowi-Maruf
Sudah genap satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pasangannya, yakni Wakil Presiden Maruf Amin.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sudah genap satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama pasangannya, yakni Wakil Presiden Maruf Amin.
Sejak dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, pemerintahan Jokowi bersama jajaran kabinet Indonesia Maju langsung memberikan sentuhannya.
Namun diakui bahwa fokus pemerintah terganggu dengan adanya pandemi Covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 lalu hingga sekarang ini.

Baca juga: Nama Presiden Jokowi Diabadikan Jadi Nama Jalan di UEA, Terletak di Ruas Jalan Utama
Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng
Banyak agenda dan rencana dari pemerintah yang dipastikan batal ataupun tertunda.
Namun terlepas dari kondisi Covid-19 atau tidak, banyak kebijakan yang lahir dari pemerintah tidak diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dilansir TribunWow,com, setidaknya ada 7 kebijakan yang justru mendapatkan penolakan karena bersifat kontroversi, yakni:
1. Perppu Covid-19
Untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada masalah kesehatan dan ekonomi, Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perppu baru.
Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.
Namun yang terjadi, Perppu tersebut menuai banyak sorotan.
Bagaimana tidak, di dalam kebijakan tersebut seperti terkesan melindungi para pejabat negara dalam memanfaatkan anggaran Covid-19 yang bisa dikatakan mencapai 405 triliun.
Alasannya karena di dalam pasal yang dipermasalahkan yakni Pasal 27 Ayat (2) dan (3), dikatakan bahwa pejabat pemerintah tidak berhak dituntut perdata maupun pidana jika melakukan tugasnya dengan baik.
Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Mardani Soroti Marahnya sang Kepala Negara: Kayak Pepesan Kosong
Baca juga: Detik-detik Ayah Sudi Hormat pada Anak, Bangga setelah sang Putra Dilantik Jadi Perwira oleh Jokowi
2. Kebijakan Lockdown dan PSBB
Dalam menangani pandemi Covid-19, banyak pihak yang menyalahkan sikap dari pemerintah.
Termasuk berkaitan dengan persoalan lockdown atau pembatasan wilyah.
Kondisi tersebut juga sempat membuat adanya beda persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Berbeda halnya dengan daerah yang menyarankan supaya dilakukan lockdown, namun pemerintah tetap kekeh dalam pendiriannya dengan mengaku sudah mempunyai pertimbangan yang matang.
Alahasil disepakati bahwa pembatasan sosial yang dilakukan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Namun itupun belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Karena setelah disepakati untuk penerepan PSBB, tetap saja masih ada persoalan-persoalan lain di dalamnya, khususnya beda pandangan antara pusat dengan daerah.
Hal itu lantas disebut bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki koordinasi yang baik untuk menangani kasus COvid-19.
Baca juga: Kebanggaan Jokowi Namanya Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab: Bukan untuk Saya Pribadi Semata
Terbaru satu kebijakan pemerintah yang ditolak keras oleh rakyat adalah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Kondisi tersebut yang menuai berangam aksi dari masyarakat khususnya yang berkaitan dengan substansi UU Cipta Kerja.
Selain disahkan di tengah pandemi, UU Cipta Kerja terkesan dikebut lantaran bisa selesai dalam kurun waktu enam bulan.
Karena seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan 74 UU, mulai dari masalah perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.
Selain isinya yang memang telah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.
Buntutnya banyak aksi unjuk rasa yang dilakukan di beberapa daerah di Tanah Air bertujuan untuk menolak UU Cipta Kerja hingga terjadinya kerusuhan dengan cara menyerang aparat keamanan hingga melakukan perusakan fasilitas umum. (TribunWow/Elfan)