Kabar Tokoh
Ditanya Najwa Shihab Kerap 'Absen' sampai Dibandingkan JK, Ma'ruf: Tidak Semua Harus Di-statement
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi isu dirinya jarang tampil di publik dibandingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Bagaimana tidak, di dalam kebijakan tersebut seperti terkesan melindungi para pejabat negara dalam memanfaatkan anggaran Covid-19 yang bisa dikatakan mencapai 405 triliun.
Alasannya karena di dalam pasal yang dipermasalahkan yakni Pasal 27 Ayat (2) dan (3), dikatakan bahwa pejabat pemerintah tidak berhak dituntut perdata maupun pidana jika melakukan tugasnya dengan baik.
Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Mardani Soroti Marahnya sang Kepala Negara: Kayak Pepesan Kosong
2. Kebijakan Lockdown dan PSBB
Dalam menangani pandemi Covid-19, banyak pihak yang menyalahkan sikap dari pemerintah.
Termasuk berkaitan dengan persoalan lockdown atau pembatasan wilyah.
Kondisi tersebut juga sempat membuat adanya beda persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Berbeda halnya dengan daerah yang menyarankan supaya dilakukan lockdown, namun pemerintah tetap kekeh dalam pendiriannya dengan mengaku sudah mempunyai pertimbangan yang matang.
Alahasil disepakati bahwa pembatasan sosial yang dilakukan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Namun itupun belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Karena setelah disepakati untuk penerepan PSBB, tetap saja masih ada persoalan-persoalan lain di dalamnya, khususnya beda pandangan antara pusat dengan daerah.
Hal itu lantas disebut bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki koordinasi yang baik untuk menangani kasus COvid-19.
Baca juga: Kebanggaan Jokowi Namanya Dijadikan Nama Jalan di Uni Emirat Arab: Bukan untuk Saya Pribadi Semata
3. UU Cipta Kerja
Terbaru satu kebijakan pemerintah yang ditolak keras oleh rakyat adalah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.