Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Hanya Memperkosa Anak Tiri selama 10 Tahun, Pria di Musi Banyuasin Ini Juga Lakukan Penganiayaan

Rendy (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba, setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - Rendy (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba, setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.

Tidak tanggung-tanggung, Rendy mengauli sang putri selama 10 tahun lamanya.

Sebelum merudapaksa sang anak, Rendy lebih dahulu menendang, membekap mulut dan mencubit korban.

Ilustrasi pemerkosaan dan KDRT
Ilustrasi pemerkosaan dan KDRT (Press Association via BBC)

Setelah itu, pelaku baru mengauli anak tirinya itu.

Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Korban Pemerkosaan Tahun 2016 Silam Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Gandeng 13 Advokat

Korban diperkosa sang ayah sejak duduk kelas 2 SD.

Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.

Kini korban berusia 19 tahun.

Terakhir sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.

Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.

Korban menceritakan kejadian itu ke temannya.

Baca juga: Jawaban Polisi soal Tuduhan Pembiaran Kasus Pemerkosaan Gadis SD: Bukan Karena Kita Enggak Kerja

Kabar ini akhirnya sampai ke perangkat desa.

Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.

Rendy ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa.

Pria ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun."

"Aksi bejat ini dilakukan sampai dengan korban berumur 19 tahun.

Baca juga: Korban Pemerkosaan saat SD Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, 4 Tahun Tersangka Bebas Berkeliaran

"Dilakukan di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.

Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.

"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya."

"Ditangkap setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.

Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan

Yang pertama, pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah.

Selain itu hukuman juga ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.

(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sebelum Perkosa Anak, Seorang Ayah di Muba Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
CabuliPriaMusi BanyuasinAnakPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved