Terkini Daerah
Tak Hanya Memperkosa Anak Tiri selama 10 Tahun, Pria di Musi Banyuasin Ini Juga Lakukan Penganiayaan
Rendy (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba, setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Rendy (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba, setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.
Tidak tanggung-tanggung, Rendy mengauli sang putri selama 10 tahun lamanya.
Sebelum merudapaksa sang anak, Rendy lebih dahulu menendang, membekap mulut dan mencubit korban.

Setelah itu, pelaku baru mengauli anak tirinya itu.
Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Korban Pemerkosaan Tahun 2016 Silam Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Gandeng 13 Advokat
Korban diperkosa sang ayah sejak duduk kelas 2 SD.
Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.
Kini korban berusia 19 tahun.
Terakhir sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.
Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.
Korban menceritakan kejadian itu ke temannya.
Baca juga: Jawaban Polisi soal Tuduhan Pembiaran Kasus Pemerkosaan Gadis SD: Bukan Karena Kita Enggak Kerja
Kabar ini akhirnya sampai ke perangkat desa.
Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.
Rendy ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa.
Pria ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).