Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

Inilah Sosok Anang Supriatna yang Viral Menjamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Viral di media sosial sebuah foto perjamuan makan para pejabat yang terlibat kasus Djoko Tjandra.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Istimewa
Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Namun hal itu dibantah kejaksaan agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, awalnya, Anang menerima tamu yang merupakan seniornya.

"Pak Kajari Jaksel didatengi seniornya, namanya Pak Zaenuddin, pensiunan, beliau mantan Kasi Intel Jaksel, punya istri namanya Fahriani Suyuti, mau silaturahim," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Istri Zaenuddin, Fahriani, masih berstatus sebagai jaksa yang bertugas di Kejagung.

Tanpa diketahui Kajari Jaksel, Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Anang.

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Akan dipanggil Komisi Kejaksaan

Setelah foto itu viral, Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana akan memanggil Anang Supriatna.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Dalam proses pelimpahan kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar. Bukan hanya kepada ketiga tersangka, akantetapi kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.

"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.

Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya (SOP).

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," pungkasnya.

ICW Nilai Janggal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Djoko TjandraKasus KorupsiKejaksaan Negeri (Kejari)Jakarta SelatanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved