Terkini Daerah
Bayi Hasil Hubungan Terlarang antara Kakak dan Adik Ipar Dibuang, Warga Temukan saat Cari Rumput
Seorang pria berinisial AD (24) nekat menjalin cinta terlarang dengan adik iparnya, YF (17).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AD (24) nekat menjalin cinta terlarang dengan adik iparnya, YF (17).
Cinta terlarang antara AD dengan adik iparnya YF berujung penjara di Polres Sumenep.
Pasangan selingkuh ini diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Fakta Kasus John Kei, Awal Mula Perselisihan dengan Nus Kei hingga Ngaku Benar-benar Telah Bertaubat
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.
"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap."