Virus Corona
Status Kehalalan Vaksin Covid-19 Dipertanyakan, Wapres Maruf Amien Berikan Jawaban
Status kehalalan vaksin Covid-19 masih dipertanyakan, khususnya untuk calon pemakai yang dari umat muslim.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Status kehalalan vaksin Covid-19 masih dipertanyakan, khususnya untuk calon pemakai yang dari umat muslim.
Pertanyaan tersebut muncul menyusul vaksin yang sedang diuji klinik tahap ketiga oleh Bio Farma itu merupakan pengembangan dari vaksin Sinovac yang diketahui berasal dari China.
Oleh karenanya, harus ada kepastian dan jaminan bahwa vaksin Covid-19 tersebut memang layak untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan-bahan yang haram.

Baca juga: Alasan Vaksin Covid-19 dari China Tak Bisa Langsung Digunakan di Indonesia, Harus Lewati Tahapan Ini
Baca juga: Perkembangan Terkini Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia, Ditargetkan Ada 1.620 Relawan
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Metrotvnews, Minggu (18/10/2020), Wakil Presiden Maruf Amin buka suara terkait polemik halal atau tidaknya vaksin Covid-19 dari China tersebut.
Menurutnya, memang diharuskan bagi setiap umat muslim untuk mengonsumsi atau memakai sesuatu yang halal, termasuk obat atau vaksin.
Status kehalalan untuk makanan dan obat yang beredar di Indonesia harus sudah diakui dan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun Maruf Amin menegaskan bahwa ada kondisi darurat yang membuat adanya pengecualian, seperti misalnya dalam kondisi pandemi Covid-19.
Karena saat ini hanya vaksin tersebutlah yang bisa membantu masyarakat untuk terhindar dari bahaya Covid-19.
"Apabila itu halal itu kan memang tidak menjadi masalah tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang miliki otoritas dalam hal ini majelis ulama," ujar Maruf Amin.
"Tetapi andai kata di dalam suatu ketika seperti waktu miningitis itu ternyata belum ada yang halal," ungkapnya.
"Tetapi kalau tidak ada tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan maka bisa digunakan walaupun tidak halal secara darurat," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Memberikan Edukasi pada Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19
Meski begitu, mantan Ketua MUI itu menegaskan tetap tidak bisa asal-asalan dalam mengonsumsi sesuatu hal yang tidak halal.
Menurutnya, harus tetap melalui penetepan oleh MUI dengan alasan karena keadaan darurat dan hanya itu satu-satunya jalan.
"Tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa ia ini boleh menggunakan karena keadaannya darurat," kata Maruf Amin.
"Tetapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal: