UU Cipta Kerja
Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja: Pertama Kali dalam Sejarah
Hotman Paris kupas sejumlah isi pasal UU Cipta Kerja yang bakal menjamin hak para buruh dan pekerja.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pro dan kontra terus bermunculan semenjak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menanggapi polemik UU Cipta Kerja, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pujiannya terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh mahasiswa, politisi, hingga buruh.
Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.

Baca juga: Jokowi Berada di Istana Bogor saat Demo UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Istana: Bukan Menghindar
Lewat unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/10/2020), Hotman menjabarkan bagaimana UU Cipta Kerja dapat menjadmin hak-hak para buruh.
Pada video berdurasi satu menit itu, nampak Hotman berada di ancol sambil ditemani oleh sejumlah wanita berparas cantik.
Hotman awalnya membuka video dengan menceritakan pengalamannya menjadi pengacara selama puluhan tahun.
"Dalam sejarah karir Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule," ujar Hotman.
Hotman juga mengungkit bagaimana kasus-kasus yang ia tangani kerap dimuat di media-media internasional.
Pengacara berdarah Batak itu mengaku baru kali ini ia melihat sebuah UU yang dapat menjamin hak-hak untuk buruh.
"Inilah pertama kali dalam sejarah karir Hotman, melihat, menemukan draf undang-undang yaitu Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dimana ada sepuluh pasal," kata Hotman.
Hotman kemudian memaparkan hak-hak para buruh yang dibela dalam UU Cipta Kerja.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah, ancaman pidana bagi majikan yang tak membayar pesangon, dan tidak membayar upah para buruh sesuai upah minimum.
"Sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman.
"Inilah pertama kali undang-undang dimana perdata menjadi pidana."
Pria yang akrab dengan hidup mewah itu tak menyebut spesifik siapa yang bakal diuntungkan oleh UU Cipta Kerja.
"Dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai, salam Hotman Paris," tutupnya.
Baca juga: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Simak videonya mulai menit awal:
Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon
Pada kesempatan sebelumnya, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.
Baca juga: Yakini Demo Terorganisir, Mantan Kepala BAIS Ungkap Buktinya, Singgung Penangkapan Tokoh KAMI
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.
Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.
Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)