Breaking News:

Terkini Daerah

Gelagat Aneh Pria di Deliserdang seusai Perkosa dan Bunuh Keponakan, Teriak 'Aku Habis Bunuh Orang'

Seorang residivis di Deliserdang terancam menjalani hukuman seumur hidup seusai memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk) dan (Istimewa Via Tribun Medan)
S (kanan), pelaku pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun (kiri), di Mapolsek Sunggal, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri, S (40) ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan.

MJ (15) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, di Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2020).

Mengaku di bawah pengaruh sabu saat beraksi, tersangka sempat berteriak-teriak mengaku melakukan pembunuhan ketika diamankan oleh petugas.

Kondisi mayat korban Seorang gadis siswi SMK berinisial MJ (15) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam.
Kondisi mayat korban Seorang gadis siswi SMK berinisial MJ (15) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam. (Victory / Tribun Medan)

Baca juga: Sebelum Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Siswi SMK di Deliserdang Sempat Asyik Bermain TikTok

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020), tersangka berhasil diamankan 17 jam setelah jasad MJ ditemukan.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kosong.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka sempat menjadi target bulan-bulanan massa.

Pemukulan dilakukan karena massa geram terhadap aksi tersangka.

Emosi massa tambah meluap-luap setelah tersangka justru berteriak mengaku telah melakukan pembunuhan.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat. S ini, residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor dan penganiayaan," ujar Riko.

Selain S, dua tersangka lain yakni MH dan SH turut diamankan karena berperan menjual hasil curian S.

Tersangka S kini dijerat dengan pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Riko.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, nampak wajah riko penuh luka lebam, dan diperban di bagian kaki.

S mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang dan tengah berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Baca juga: Sosok Paman Pemerkosa dan Pembunuh Keponakan, Pernah Dipenjara hingga Ngaku Dipengaruhi Narkoba

Momen Terakhir Korban

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DeliserdangPerkosaPembunuhanSumatera UtaraMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved