Terkini Daerah
Terungkap Viral di Medsos, Pemilik Distro Lamongan Lecehkan 16 Model saat Ganti Baju, Ngaku Khilaf
Seorang pria pemilik distro Satrya Nur Rohman alias SNR (26) menjadi pelaku pelecehan terhadap 16 model wanita.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria pemilik distro Satrya Nur Rohman alias SNR (26) menjadi pelaku pelecehan terhadap 16 model wanita.
Dilansir TribunWow.com, kasus tersebut diketahui saat dua korban mengungkapkan kesaksian mereka di media sosial Facebook.
Diketahui kejadian itu sendiri sudah berlangsung sejak Januari 2020 lalu.

Baca juga: Detik-detik Gadis Yatim Piatu Nyaris Diperkosa Mantan Caleg, Berhasil Kabur Tembus Derasnya Hujan
Hal itu dikonfirmasi Kapolres Lamongan AKBP Harun.
"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," kata AKBP Harun, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Kejadian bermula saat SNR yang mengelola dua tempat distro di Kecamatan Sukodadi dan Paciran, Lamongan merayu beberapa gadis kenalannya untuk mempromosikan pakaian.
Beberapa gadis yang ditemukan SNR mengiyakan tawaran tersebut.
Mereka datang satu per satu sesuai jadwal yang diminta SNR.
Selain itu, tidak ada pelatihan khusus terhadap para model ini.
SNR lalu bermodus menyuruh modelnya mencoba pakaian di ruang ganti di toko distro.

Baca juga: 3 Bocah SD di Banda Aceh Diperkosa Ramai-ramai di Semak-semak, Tangan Diikat dan Mulut Dilakban
Namun saat model berganti pakaian, SNR tiba-tiba masuk dan pura-pura mengukur baju tersebut.
Ia lalu menggerayangi tubuh korban, terutama di bagian payudara.
"Jadi, pada saat korban (para model) ini sedang mencoba baju di fitting room, tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," jelas Harun.
Dikutip dari SuryaMalang.com, tersangka berupaya meyakinkan korbannya dengan memotret di dalam kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada) korban," papar Harun.
Diketahui beberapa korban SNR merupakan gadis di bawah umur.
Tidak hanya itu, SNR memaksa satu korban untuk melakukan oral seks terhadap dirinya.
Merasa tidak berdaya, korban mengikuti permintaan tersangka.
Dua korban berinisial PN (17) dan AN (19) mengonfirmasi modus yang dilakukan SNR.
Keduanya lalu mengunggah curhatan di Facebook.
Berdasarkan kesaksian para korban, ternyata iming-iming menjadi model itu hanya modus belaka dan tidak ada kelanjutannya.
Baca juga: Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang
Korban Melapor
PN dan AN menjadi dua korban pertama yang melaporka kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya," kata Harun.
Polisi kemudian menangkap SNR di kediamannya di Jalan Kartini, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Tersangka sempat menolak penangkapan.
Namun polisi berhasil membawa SNR ke Mapolres Lamongan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku hanya 'khilaf' saat melecehkan 16 korbannya.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf," kata SNR.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terus kami juga jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pelecehan Seksual," kata Harun. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 16 Model Wanita Dilecehkan oleh Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur dan SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara, 16 Model Cewek Digerayangi di Ruang Ganti.