Breaking News:

Terkini Nasional

Syarat dan Cara Pendaftaran BLT UMKM, Ikuti Langkah Berikut Ini

Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Editor: Claudia Noventa
shutterstock
Ilustrasi uang 

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Jadwal BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Simak Tata Cara dan Syarat Dapat Rp 2,4 Juta

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Covid-19Virus CoronaSubsidi gaji
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved