Terkini Nasional
Persyaratan dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang hingga Desember 2020
Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang disebut program Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember.
Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang disebut program Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember.
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon