Terkini Daerah
Fakta Pesta Seks 6 Remaja di Aceh, 2 Perempuan Terlibat Prostitusi, Muncikari Ngaku Tergiur Bayaran
Polisi menangkap sejumlah anak di bawah umur yang terlibat pestas seks di sebuah rumah kosong.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Sekali kencan mereka dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Zulhir juga menjelaskan tiga tersangka tambahan itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” ujar Zulhir melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).
Disebutkan praktik prostitusi itu sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2020.
Baca juga: Kasus Pesta Seks 6 Remaja di Rumah Kosong, Wabup Pidie Merasa Khawatir dan Serahkan Proses Hukum
Mereka bertranksaksi di komplek terminal Bus Sigli.
Menurut Zuhir masih ada satu lagi tersangka berinisial AM yang kini diburu polisi.
Ketiga tersangka itu kini terjarat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Zuhir.
Pengakuan muncikari
Di hadapan polisi, RR mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali menolak menjadi penghubung.
Namun, ia akhirnya mau menjadi muncikari lagi karena tergiur bayaran.
RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150 ribu selama tiga kali menjadi penghubung.
Baca juga: Pemilik Distro di Lamongan Lecehkan 16 Model Wanita, Terungkap Pernah Paksa Oral Seks
Wabup Pidie Khawatir
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST turut menyoroti kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari.