Terkini Daerah
Kronologi Situs Web KPU Jember Diretas dan Diisi Konten Vulgar, Pelaku di Bawah Umur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember resmi melaporkan kasus peretasan situs web KPU kepada Polres Jember, Rabu (7/10/2020).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melaporkan kasus peretasan situs web KPU kepada Polres Jember, Rabu (7/10/2020) lalu.
KPU meminta agar pelaku peretasan itu bisa dilacak oleh pihak kepolisian.
Anggota Komisioner KPU Jember Andi Wasis menuturkan, pihaknya memilih melaporkan karena konten situs web KPU diganti dengan hal yang tidak senonoh, yakni tulisan tak pantas yang ditujukan kepada DPR.
“Konten kami anggap tidak patut, akhirnya kami laporkan,” kata Andi Wasis kepada Kompas.com via telepon, Rabu.
Baca juga: KAMI Ngaku Hanya Berikan Moral ke Aksi Demo, Ali Ngabalin: Siapa yang Tanggung Jawab kalau Anarkis?
Menurut dia, selain meminta pelaku peretasan ditangkap, dia juga meminta agar mengembalikan situs web kembali normal.
Ketua Komisioner KPU Jember M Syai’in menambahkan, pihaknya mendatangi Mapolres Jember pukul 01.00 WIB dini hari.
Tujuannya untuk melaporkan kasus peretasan situs web KPU.
“Kami melaporkan secara tertulis terkait website kami yang diretas,” tambah dia.
KPU Jember juga sudah melaporkan peretasan situs web tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Ali Ngabalin: Negeri Ini Tak Boleh Dikotori Sampah-sampah Demokrasi
Sedangkan untuk laporan ke KPU RI, berada di wilayah KPU Jatim.
“Kami belum tahu apa motif peretasan tersebut,” ucap dia.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Jember Iptu Solehkan Arif menambahkan, KPU sudah melaporkan tindak pidana peretasan itu pada Polres Jember.
“Benar, ketua KPU laporan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ucap dia.
Baca juga: Prof Wiku Adisasmito Tunjukkan Data Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang Signifikan
Selanjutnya, Polres Jember masih berkoordinasi dengan tim siber Polda Jatim terkait laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab pada Selasa (6/10/2020).
Situs web tersebut bertuliskan kata-kata umpatan untuk DPR dengan beberapa foto. Di dalamnya tertulis "hacked by King./Soapres_h7".
Dua Pelaku Ditangkap
Subdit Siber Polda Jatim langsung melakukan penelusuran hingga menangkap dua orang pelaku.
"Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Tuding SBY dan AHY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia.
Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.
"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo.
DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.
Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.
Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.
"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Anak Yatim Diperkosa Kakek Angkat sejak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Terbongkar setelah Paman Curiga
Sementara itu, di Kabupaten Jember sedang berlangsung masa kampanye Pilkada Jember.
Ada 3 pasangan calon yang bertarung yakni pasangan pasangan nomor urut 1 Faida-Dwi Oktavianto Nugraha dari independen, pasangan nomor urut 2 Hendy-Gus Firjaun didukung Partai Nasdem, Gerindra, PPP, PKS, dan Demokrat.
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Salam-Ifan yang diusung PDI-P, PKB, PAN, Golkar, dan Perindo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Jember Lapor Polisi karena Situs Web Diretas, Berisi Konten Tak Senonoh dan Hacker yang Retas Website KPU Jember dengan Umpatan ke DPR Ditangkap