Terkini Daerah
Kronologi Situs Web KPU Jember Diretas dan Diisi Konten Vulgar, Pelaku di Bawah Umur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember resmi melaporkan kasus peretasan situs web KPU kepada Polres Jember, Rabu (7/10/2020).
Editor: Mohamad Yoenus
Situs web tersebut bertuliskan kata-kata umpatan untuk DPR dengan beberapa foto. Di dalamnya tertulis "hacked by King./Soapres_h7".
Dua Pelaku Ditangkap
Subdit Siber Polda Jatim langsung melakukan penelusuran hingga menangkap dua orang pelaku.
"Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Tuding SBY dan AHY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia.
Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.
"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo.
DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.
Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.
Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.
"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Anak Yatim Diperkosa Kakek Angkat sejak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Terbongkar setelah Paman Curiga
Sementara itu, di Kabupaten Jember sedang berlangsung masa kampanye Pilkada Jember.