UU Cipta Kerja
Ali Ngabalin Desak KAMI Klarifikasi soal Dukung Demo, Ahmad Yani: Banyak yang Mendiskreditkan Kami
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta KAMI mengklarifikasi dukungan mereka terhadap demo.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Kok tiba-tiba jadi tersangka atau ditahan?" tanya dia.
Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa aktivis KAMI ditahan tanpa status yang jelas.
Mereka bahkan belum ditetapkan sebagai saksi maupun tersangka.
"Sekarang saja menurut pengetahuan saya, sampai hari ini belum jelas posisinya apakah saksi atau mereka itu, kurang lebih delapan orang yang ditangkap, posisinya saksi atau tersangka?" ungkit Eggi Sudjana.
"Itu saja belum jelas. Itu yang ngomong justru dari Kadiv Humas Polri," ungkapnya.
Baca juga: Syahganda Nainggolan Terancam Dipenjara, Ketua Eksekutif KAMI Singgung soal Cuitan di Twitter
Menurut Eggi, perlakuan terhadap delapan aktivis KAMI ini melanggar KUHAP karena tidak melewati sejumlah proses hukum yang berlaku.
"Jadi dari perspektif hukum, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi jangan diabaikan," tegasnya.
"Ada pasal 1, ayatnya banyak, untuk menjelaskan apa itu penyelidikan, penyidikan. Ini enggak bisa, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tambah Eggi.
Hal yang menjadi perhatian Eggi adalah tidak adanya gelar perkara sebelum penangkapan atau penetapan sebagai tersangka.
"Itu sesungguhnya tidak bisa ditahan dulu," ungkapnya.
"Ini main tangkap aja," tambah Eggi.
Diketahui dari 8 orang anggota KAMI yang ditangkap tersebut, 4 berasal dari KAMI Medan dan 4 lainnya berasal dari KAMI Jakarta.
Anggota KAMI Medan yang ditangkap yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Sementara itu anggota KAMI Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Annida. (TribunWow.com/Brigitta)