Terkini Daerah
Paman Cabuli Keponakan, Ngaku Cari Barang dan Pamit Pulang saat Kepergok Ibu Korban saat Masuk Kamar
RN (12), asal Terusan Nunyai, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan di dalam rumahnya sendiri.
Editor: Claudia Noventa
Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Ibu Pergoki Pria di Kamar Anak Gadisnya, Pelaku Pamit Setelah Cabuli Bocah SD
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
PencabulanLampung TengahSekolah Dasar (SD)Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)Polres Lampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI