Terkini Daerah
Ketangkap Kamera Tak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Bupati Blora: Jadi Dilepas saat Bernyanyi
Video Bupati Blora Djoko Nugrohi bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker viral di media sosial.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Video Bupati Blora Djoko Nugrohi bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Djoko membenarkan jika ia adalah pria yang ada di video tersebut.
Video tersebut direkam saat ia datang di hajatan di Kecamatan Randablatung, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/10/2020).
Ia berdalih datang ke hajatan tersebut menggunakan masker.
Namun saat bernyanyi, ia mencopot masker yang ia kenakan.

Baca juga: Viral Pejabat Daerah Berjoget dengan Wanita Tanpa Masker, Dapat Kecaman: Sangat Memprihatinkan
Di video berdurasi 30 detik itu, Djoko terlihat asyik bernyanyi dengan seorang perempuan berhijab yang menggunakan seragam ASN.
Mereka berdua sama-sama tak mengenakan masker termasuk dua biduan yang berdiri di samping mereka.
Djoko menyanyikan lagu Didi Kempot yang berjudul Tatu diiringi organ tunggal.
Bupati Blora itu juga terekam mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.
"Ayo lagi ya...Yang keras ya," seru Djoko di video tersebut.
Dianggap Tidak Etis
Sementara itu Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengatakan tindakan yang dilakukan Bupati Blora dianggap tidak etis karena dilakukan tengah pandemi.
Menurutnya pejabat seharusnya memberikan contoh karena pemerintah berusaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata tapi tidak bisa melakukan," kata Eko.
Eko mengatakan, Bupati Blora telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penagalan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penggendalian virus corona.
Selain itu Pemkab Blora juga memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sejak 11 September 2020 lalu.
Bagi pelanggar akan mendapatan sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
Baca juga: Penjelasan Dokter soal Masker Scuba yang Disebut Tak Bisa Tangkal Virus Corona
Selain Perbut Nomor 55, dasar sanksi tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
"Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," katanya.
10 pegawai Kantor Disdukcapil Positif Covid-19
Sementara itu pada awal September 2020 lalu, sebanyak 10 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab massal,
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati, mengatak swab massal dilakukan bertahap sejak sepekan lalu setelah salah seorang pegawainya positif Covid-19 dari hasil tracing.
"Hasil swab massal tahap pertama sudah keluar dan 10 orang pegawai Disdukcapil Blora dinyatakan positif Covid-19. Total seluruh pegawai Disdukcapil Blora ada 53 orang," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Kenakan Helm dan Masker saat Turun ke Lokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Risma Punguti Sampah
Berdasarkan rekam medis, 10 orang pegawai positif Covid-19 dalam kesehatan baik dengan tanpa gejala serius.
Dengan kondisi tersebut, Kantor Dispendukcapil Blora ditutup sementara.
Sedangkan pelayanan masyarakat dilakukan secara daring.
"Kamis 8 Oktober pelayanan dibuka kembali sembari menunggu hasil swab untuk gelombang terakhir," sebut Dewi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Joget di Hajatan Tanpa Masker, Bupati Blora Berdalih Copot Masker karena Nyanyi