UU Cipta Kerja
KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
Ketua KAMI Medan Hairi Amri ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena
ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Undangan Aksi Serentak
Undangan aksi tersebut beredar di media sosial, satu di antaranya di akun Twitter @HrsCenter.
Pada cuitannya, Sabtu (10/10/2020), akun @HrsCenter, membagikan undangan kepada seluruh Korda dan Korwil Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), untuk datang bersama dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Tidak hanya menolak UU Cipta Kerja, tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pada undangan itu, lokasi aksi ditulis di wilayah masing-masing, pada Selasa (13/10/2020).
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (11/10/2020), aksi penolakan serentak itu dimotori oleh sejumlah ormas besar, seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212.
Di Jakarta sendiri, aksi akan berpusat di Istana Negara, mulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Aksi Besar-besaran FPI, GNPF, PA 212, dan Puluhan Ormas Lainnya Tolak UU Ciptaker di Istana Negara
(TribunWow.com/Anung)