Breaking News:

UU Cipta Kerja

Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bahas Pesangon Buruh: Dia Tidak Mampu Bayar Pengacara

Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea mengungkap pembelaannya terhadap kaum buruh.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris, diunggah Sabtu (21/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea mengungkap pembelaannya terhadap kaum buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya, @hotmanparisofficial, Sabtu (10/10/2020).

Hotman Paris menyoroti soal pesangon bagi buruh yang disebutnya sulit untuk diatasi.

Hotman Paris Hutapea memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.  Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).
Hotman Paris Hutapea memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh. Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020). (Instagram/@hotmanparisofficial)

 

Baca juga: Deretan Gubernur yang Surati Jokowi terkait Penolakan UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil hingga Khofifah

Terkait masalah itu, Hotman Paris menyebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan para anggota DPR.

Pengacara kelahiran 20 Oktober 1959 ini juga sempat menyinggung UU Cipta Kerja yang kini tengah ramai diperbicangkan banyak orang.

"Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI yang terhormat."

"Terlepas setuju atau tidak Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” ujar Hotman.

Hotman mengatakan, buruh akan kesulitan membayar pengacara jika kasus dilanjutkan ke pengadilan.

"Sementara dia tidak mampu membayar pengacara. Dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja)," kata dia.

"Depnaker tidak punya power, hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," sambung Hotman.

Baca juga: Sambil Pamerkan Tumpukan Kertas soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Coba Dipikir Itu Perkara Pesangon

Jika masalah ini tak segera diselesaikan bisa-bisa biaya membayar pengacara lebih banyak dari pada uang pesangon yang didapat.

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," ungkap pria 60 tahun ini.

Lalu, Hotman menuntut agar ada penyederhanaan dalam menangani pesangon bagi buruh.

Itulah permasalahan yang sering ditemui para buruh menurut pengalamannya sebagai pengacara.

"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan."

"Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," pungkasnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Hotman Paris Ngaku Buru-buru Pelajari Isinya: Ini adalah Uang

 

Siap Datangi Istana

Mulanya, Hotman memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon .

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Hotman Paris Ngaku Buru-buru Pelajari Isinya: Ini adalah Uang

Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Dalam video lain, Hotman mengungkit bahwa saat krisis moneter, masalah perniagaan segera diselesaikan.

Hingga kini, perkara perniaagaan berjalan dengan baik.

"Bapak Jokowi yang terhormat, bapak menteri yang terhormat, krisis moneter tahun 98 atas desakan IMF dibuat undang-undang kepailitian."

"Di mana diatur dalam perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari pengadilan niaga."

"Kemudian dirubah menjadi 60 hari bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus 20 hari dan sekarang sudah terselesaikan dengan baik," jelasnya.

Hotman menyatakan siap ke istana untuk memberikan saran terkait perkara pesangon buruh.

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan pada bapak tentang praktek pengadilan khususnya pengadilan perburuhan," ungkap dia.

Baca juga: Tidak Terima Dianggap Tak Ganteng oleh TikTokers Aghnia Punjabi, Hotman Paris: Wak Ku Somasi Kau Bah

Hotman merasa, buruh akan sangat terbebani jika harus mengurusi pesangon yang berbelit-belit.

"Karena sangat memakan waktu mulai Depnaker sampai Mahkamah Agung."

"Untuk buruh yang gajinya tidak sampai lima juta, pesangonnya sedikit tidak kuat dia membiayai perkara," sambung pengacara 60 tahun ini.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Omnibus LawUU Cipta KerjaHotman ParisPesangonBuruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved