UU Cipta Kerja
Sebut PP dan Perpres atas UU Cipta Kerja Selesai 3 Bulan, Jokowi: Kami Terbuka Usulan Masyarakat
Jokowi mengatakan PP dan Perpres terkait UU Ciptaker akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang ramai mendapat penolakan masyarakat.
Jokowi menegaskan akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan PP dan Perpres terkait UU Ciptaker ini akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
Baca juga: Ida Fauziyah Ungkap Perintah dari Jokowi setelah UU Cipta Kerja Disahkan, Apa Rencana sang Presiden?
Baca juga: Apakah Perusahaan Jadi Mudah PHK Karyawan karena UU Cipta Kerja? Ini Jawaban Jokowi

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Ia mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
Untuk itu, ia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.
"Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.
Presiden mengatakan, UU Ciptaker dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan.
Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.
Kepala Negara juga membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU tersebut sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat.
"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial. Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," tutur Presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul Presiden: PP dan Perpres atas UU Ciptaker diselesaikan 3 bulan