UU Cipta Kerja
Apakah Perusahaan Jadi Mudah PHK Karyawan karena UU Cipta Kerja? Ini Jawaban Jokowi
Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja justru akan melindungi para pekerja dan menjamin hak-hak mereka.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo membantah Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja justru akan melindungi para pekerja dan menjamin hak-hak mereka.
"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga
Baca juga: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Baca juga: Beda Reaksi soal Demo UU Cipta Kerja: Ridwan Kamil dan Anies Janjikan Hal Ini, Ganjar Temui Pelajar
Ia mengatakan, banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja. Untuk itu ia berupaya meluruskan disinformasi tersebut.
Ia pun mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi yang berlangsung Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah dipicu oleh hoaks dan disinformasi tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Untuk diketahui, elemen mahasiswa dan buruh melakukan demontrasi menolak UU Cipta Kerja lantaran dirasa merugikan para pekerja.
Beberapa pasal yang merugikan ialah penghapusan ketentuan waktu maksimal Peraturan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memungkinkan pekerja dikontrak terus menerus tanpa kejelasan.
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah Perusahaan PHK Karyawan"