UU Cipta Kerja
Diciduk Polisi Gegara Buat Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ngaku Kecewa karena Menganggur
Seorang wanita penyebar hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja mengaku terdorong menyebar berita bohong karena kecewa tengah menganggur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Perkara Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai beragam pro dan kontra setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu.
Aksi protes pun terjadi di sejumlah daerah dengan tujuan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tak sedikit juga hoaks yang muncul memprovokasi dan semakin memperkeruh suasana.

Baca juga: Luhut Mengaku Tahu Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Kalau Mau Jadi Presiden Nanti Tahun 2024
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (9/10/2020), seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.
Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.
"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.
Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).
Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.
"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.
Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.
"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.
Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.
Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pendapat Warganet soal UU Cipta Kerja, Annisa Pohan: Sehat Kang?
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.00:
7 Poin Pemerintah soal Demo Penolakan
Di sisi lain, pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menyikapi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, aksi puncak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi pada Kamis (8/10/2020).
Tak hanya di Jakarta, aksi demo yang mayoritas merupakan para buruh dan pekerja ataupun mahasiswa itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Mereka menyasar gedung-gedung pemerintahan di daerah maupun di pusat dengan harapan aspirasinya bisa didengarkan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan tujuh poin penting.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Mahfud MD sebelumnya kembali mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak bertujuan untuk mensengsarakan rakyat.
Ataupun juga ada keberpihakan kepada para pengusaha.
Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
Baca juga: M Qodari Sebut Hal Biasa Demokrat dan PKS Walk Out Tolak UU Cipta Kerja: Coba Misal Golkar atau PKB
4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.
6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan.
Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal. (TribunWow.com/Anung/Elfan)