Breaking News:

Penanganan Covid

Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden soal pelaksaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Ini aturannya.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Baca juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: WHO Sebut Vaksin Covid-19 Mungkin Siap pada Akhir Tahun 2020: Ada Harapan

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penanganan Covid-19Covid-19Virus CoronaVaksinJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved