Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Kandung selama 7 Tahun, Polisi: Hanya untuk Kenikmatan

Seorang ayah di Kediri, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17). Ini motif pelaku.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
SURYA/DIDIK MASHUDI
Tersangka WA ayah kandung yang berbuat cabul kepada anaknya selama 7 tahun diamankan di Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah di Kediri, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17).

Dikutip TribunWow.com dari TribunMadura, pria berinisal WA (42) itu mencabuli putri kandungnya selama 7 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).

Mapolres Kediri Kota menggelar kasus ayah cabuli putri kandung sejak masih SD, Senin (5/10/2020).
Mapolres Kediri Kota menggelar kasus ayah cabuli putri kandung sejak masih SD, Senin (5/10/2020). (SURYA/DIDIK MASHUDI)

 

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Surat Terbuka Menaker Ida Fauziah untuk Buruh yang Mogok Kerja

Dijelaskan Kapolres, awal terungkapnya kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri ini bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada petugas.

Miko lantas menuturkan, perbuatan cabul WA terjadi sejak Bunga duduk di bangku SD.

Bahkan, WA terus mencabuli putri kandungnya hingga duduk di bangku SMA.

"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap Miko.

Aksi bejat ayah kandung itu baru terungkap setelah kepergok istrinya sendiri.

"Saat kejadian ibunya melihat," jelasnya.

Baca juga: Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi karena Wawancara Kursi Kosong: Melukai Hati Kami

Miko mengungkap bahwa selama 7 tahun korban tidak pernah bercerita dengan siapapun soal perlakuan bejat sang ayah.

"Kita tidak bisa bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Satu pertanyaan dijawab satu jawaban tidak bisa karena kita menjaga sisi psikologi dari korban," kata dia.

Kapolres mengatakan pihaknya kini tengah mendalami apakah korban diancam pelaku sehingga tak berani menceritakan perlakuan sang ayah.

"Kami masih mendalami lagi apa mungkin ada ancaman. Petugas sejauh ini belum bertanya langsung kepada yang bersangkutan," beber dia.

Miko lantas mengungkap pengakuan dan motif WA melakukan aksi bejatnya terhadap sang putri.

Dijelaskannya, WA melakukan aksinya hanya untuk kenikmatan saja.

"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.

 

Baca juga: Curiga Lampu Mati, Pria di Ponorogo Pergoki Istrinya Berduaan dengan Perangkat Desa Tanpa Busana

Penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari tersangka.

"Kita tidak bisa langsung menentukan tersangka mempunyai kelainan. Karena ada tahapan yang harus dilalui penyidik," ujar Miko.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Korban, kata Miko, saat ini sudah didampingi psikiater dan keluarganya.

Dirinya berharap, korban tidak trauma setelah kejadian ini.

"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.

Baca juga: Ikut Aksi Mogok Kerja karena RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Bekasi Mengaku Siap Kena PHK

Miko menuturkan, korban selama ini tinggal berempat bersama ayah, ibu serta adik perempuan.

"Petugas masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Petugas memang sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dengan alasan menjaga psikologis korban.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban.

Baca juga: Viral Mikrofonnya Dimatikan saat Interupsi soal RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ancaman Buruk Demokrasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib menjelaskan, tersangka WA tidak sampai melakukan hubungan badan dengan anaknya.

AKP Verawaty Thaib menyebut, yang dilakukan tersangka selama ini sebatas perbuatan cabul.

"Makanya pasalnya dikenakan pasal 82 ayat 2 yaitu terkait dengan orang-orang yang terdekat dengan korban, yaitu orangtua atau guru sehingga ancaman pidananya ditambah sepertiga," tutur dia dikutip dari Surya.

Pengakuan tersangka, jelas AKP Verawaty, usai mencabuli anaknya selalu dipesan ayahnya jangan lapor menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Korban merupakan anak yang patuh kepada orangtuanya dan prestasi di sekolah juga bagus.

"Pemeriksaan butuh waktu cukup lama karena kejadian pertama tahun 2013, untuk mengingat tidak akan memaksa. Korban selalu didampingi pakde dan budhenya," jelasnya. (TribunWow.com/Vintoko)

Artikel ini telah diolah dari Tribunmadura dan Surya dengan judul Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Fakta Terungkap Setelah Aksi Bejat Tepergok Istri dan Pelajar SMA di Kediri yang 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Takut Bercerita

Tags:
AyahKediriPolisiIstriJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved