Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Kasus Febi yang Tagih Utang ke 'Ibu Kombes' via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Pasalnya, isi unggahannya ternyata tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin dan informasinya bertugas di Mabes Polri

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Masih ingat kasus Febi Nur Amelia? Perempuan ini langsung terkenal usai mengunggah status di Instagram lewat akun @feby25052 dan menyebut nama Fitriani pada Februari 2019.

Pasalnya, isi unggahannya ternyata tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin dan informasinya bertugas di Mabes Polri. 

"Berikut bunyi unggahan Febi: “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020)
Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Baca juga: Febi Menang Lawan Istri Kombes, Begini Kronologi Kasus Tagih Utang Via WhatsApp hingga Posting di IG

Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak punya itikad baik membayar uang yang sudah dipakainya.

Febi kukuh merasa Fitriani punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta.

Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya.

Postingan Febi ternyata membuat sang "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Dia lalu melaporkan Febi. Kasusnya pun bergulir sampai Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Febi yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan, tujuannya memposting tagihan itu karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Fitriani sudah tidak bisa.

Setelah diposting, Fitriani langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi.

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Baca juga: Kata Febi setelah Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes: Masih Ada Keadilan Hukum

Saya Malu, Nama Baik Saya Sudah Tercemar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KronologiIbu KombesUtangInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved