Breaking News:

Terkini Daerah

Kalah di Persidangan, Istri Kombes Polisi Tetap Bantah Berutang Rp 70 Juta: Itu atas Nama Suami Saya

Fitriani Manurung tetap membantah dirinya menerima uang dari Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Febi Nur Amelia (kiri) dan Fitriani Manurung/Ibu Kombes (kanan). Febi Nur Amelia resmi divonis bebas oleh Hakim PN Medan, pada Selasa (6/10/2020), 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi memberikan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia, pada Selasa (6/10/2020).

Vonis itu diberikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Febi terhadap Fitriani Manurung yang merupakan istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi.

Setelah melalui proses persidangan selama berbulan-bulan, Fitriani dinyatakan memang terbukti memiliki utang terhadap Febi.

Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang istri polisi di media sosial.
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang istri polisi di media sosial. (TRIBUNMEDAN/DANIL SIREGAR)

Baca juga: Hampir Dipenjara Gara-gara Tagih Utang Istri Kombes Polisi Lewat Medsos, Febi Akhirnya Divonis Bebas

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), di sisi lain, Fitriani masih bersikeras mengaku dirinya tidak pernah berutang kepada Febi.

Fitriani masih tetap menggunakan alasan Febi mengirimkan uang untuk titip membeli tas.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya," kata Fitriani.

Bantahan lain yang disampaikan oleh Fitriani adalah soal memblokir akun Febi di medsos.

"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag (sertakan -red) nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.

Sedangkan Simon Sihombing yang merupakan pengacara Fitriani menyebut kasus yang terjadi antara Fitriani dan Febi adalah ranah ITE bukan utang piutang.

"Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi," kata Simon saat dihubungi, Selasa malam.

Simon berdalih soal utang piutang dapat diselesaikan di tempat lain.

"Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan," kata Simon.

Simon berharap jaksa penuntut umum (JPU) mau melakukan kasasi atas kasus tersebut.

Bagi hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."

Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Pertimbangan hakim yang lain adalah bukti chat antara Febi dan Fitriani tentang penagihan utang.

Sebelumnya diberitakan, kisah Febi dimulai ketika ia menagih utang ke Fitriani lewat media sosial Instagram.

Lewat akun Instagramnya @feby2502, Febi meluapkan kejengkelannya karena Fitriani tak juga membayar utang.

Berikut pesan yang ditulis oleh Febi pada beberapa bulan yang lalu.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Febi mengaku tindakannya ia lakukan karena Fitriani memblokir seluruh kontak dan medsos miliknya.

Unggahan itu lah yang menyebabkan Febi dituntut oleh pihak Fitriani atas dasar pencemaran nama baik

Baca juga: Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi: Saya Diutangi Tapi Dipidanakan

Uang untuk Beli Tas Chanel

Sebelumnya pada bulan Februari 2020 lalu, Fitriani mengaku tidak pernah berutang kepada Febi sebesar Rp 70 juta.

Kendati demikian, ia mengakui ada uang puluhan juta masuk ke rekening sang suami.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban (Fitriani).

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Baca juga: Febi Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Ibu Kombes, Hakim: Saksi Sendiri yang Berbuat Tak Patut

Fitriani menyebut suaminya disuruh oleh Febi untuk membelikan sebuah tas mewah.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi Nur Amelia nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Chanel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Pengakuan itu justru membuat hakim curiga.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin."

"Coba Anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," ucap hakim.

Ketika dimintai keterangan secara detail dan jelas, Fitriani berdalih dirinya tidak tahu menahu.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani Manurung.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Ketika hakim berganti menanyai Febi, Febi tegas membantah pengakuan yang diucapkan oleh Fitriani.

"Saya tidak pernah menerima tas Channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," jelas Febi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Febi Nur Amelia Divonis Bebas Tagih Utang Istri Kombes, Pingsan di Ruang SidangSenjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta, dan INILAH Sejumlah Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Febi Nur Amelia Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PersidanganIbu KombesPolisiUtangFitrianiFebi Nur Amelia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved