UU Cipta Kerja
Disebut Salah Pahami UU Cipta Kerja, KSPI Debat Balik Pengusaha: Komprador Ini Merampok Uang Pekerja
Wakil Presiden KSPI Iswan Abdullah membalas argumen terkait delapan poin yang dipermasalahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah membalas argumen terkait delapan poin yang dipermasalahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law).
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (6/10/2020).
Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Pesan ke Pimpinan Buruh soal Penolakan UU Cipta Kerja: Pikirkan secara Jernih
Menurut Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto, Iswan dan para buruh salah memahami UU Cipta Kerja.
"Saya ingin mengoreksi sedikit, bahwa yang tadi ditulis semua tidak dapat pesangon itu salah besar," kata Harijanto.
Ia memberi contoh pada Pasal 154 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah pesangon pekerja yang di-PHK ditentukan pemerintah, yang kemudian diatur dalam Pasal 156.
"Jadi menurut saya berita tadi sangat keliru, seolah-olah semua tidak dapat pesangon. Saya kira tidak, itu tolong dibaca lagi Pasal 154," komentar Harijanto.
Menanggapi hal itu, Iswan menilai justru UU Cipta Kerja semakin merugikan kalangan para pekerja.
Dalam banyak kondisi para pekerja tidak akan mendapatkan hak pesangon.
"Bahasa pamungkasnya, pengaturan pesangon dalam RUU Omnibus Law, (pesangon) tidak akan didapat oleh para pekerja," balas Iswan Abdullah.
Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh
"Kenapa? Karena sistem outsourcing dan buruh kontrak, yang bisa memastikan di Indonesia enggak bakal dapat hak pesangon, jaminan pensiun, tidak ada itu," jelasnya.
Ia membantah pernyataan Harijanto yang menyebut dirinya tidak memahami UU Cipta Kerja.
Iswan lalu memberi contoh gambaran bagaimana hak pesangon menjadi dihapuskan bagi pekerja.
"Sekarang kita tanya lagi, ada penurunan maksimal pesangon yang didapat pekerja sekarang di-downgrade menjadi 25 kali upah, yang menjadi beban pengusaha 19 bulan upah," papar Iswan.
"Kemudian tiba-tiba dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan 6 bulan upah," lanjutnya.
Menurut Iswan, hal itu tidak ada dalam pasal yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga jika UU Cipta Kerja diberlakukan, maka UU tentang BPJS Ketenagakerjaan juga harus diubah.
"Enggak ada dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon para pekerja yang nilainya 6 bulan upah," terang Iswan.
"Ini diduga kuat ada upaya dari pihak-pihak, mohon maaf, komprador ini, ingin merampok uang para pekerja, yang sampai hari ini di BPJS Ketenagakerjaan ada Rp 430 triliun," sindirnya.
Lihat videonya mulai menit 10:00
Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Diapresiasi Negara Lain
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.
Dilansir TribunWow.com, Luhut justru mengungkapkan tanggapan berbeda dari negara-negara lain, khususnya mereka para investor yang justru memberikan apresiasi.
Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Luhut mengatakan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, dirinya mengaku dihubungi oleh banyak pihak-pihak penting dalam bidang pekerjaan dan investasi.
Termasuk ucapan selamat dari Bank Dunia atau World Bank yang bermarkas di Washington DC, Amerika.
"Sangat banyak, tadi saya ditelponin berbagai teman saya, ada namanya dari pensiun dari Jepang, saya juga dapat telepon dari Abu Dhabi," ujar Luhut.
"Itu juga membuat mereka sangat gembira karena itu akan membuat Indonesia sangat kompetitif," imbuhnya.
"Saya juga dapat telepon dari Washinton sampaikan masalah good luck kepada Indonesia dari World Bank."

Dikatakan Luhut, mereka juga memberikan apresiasi dan pujian atas pemimpin tertinggi di Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai memiliki peran besar atas keberhasilan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Mereka menilai kebijakan tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar bagi Indonesia.
"Saya juga dapat telepon mengatakan sukses Pak Indonesia telah membuat satu perubahan yang hebat dan mereka memuji Presiden Joko Widodo berani melakukan perubahan yang baik untuk masa depan Indonesia," kata Luhut.
"Itu saya jamin."
Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh
Lebih lanjut, Luhut memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat Indonesia, khususnya para buruh, bahwa UU Cipta Kerja tidak akan memberikan dampak buruk atau pun menyusahkan.
Menurutnya, justru sebaliknya, karena akan membuat para pekerja semakin terlatih, lebih efektif dan lebih produktif.
Hal itu memang harus dilakukan untuk bisa mengikuti perkembangan zaman yang serba teknologi.
"Saya jamin katakan pasti akan lebih baik pada buruh ke depan karena pelatihan-pelatihan akan menjadi membuat mereka lebih efisien lebih efektivitas dan penjaminan-penjaminan semua akan lebih bagus," jelas Luhut.
"Jadi kita nanti harus menyeimbangkan antara penerimaan kita dan skill kita."
"Pemerintah, perusahaan punya kewajiban tadi melatih men-train para pegawainya sehingga mereka betul-betul pegawai yang berkualitas," terang mantan Menko Polhukam itu.
"Ingat semua kita ini sudah harus bicara kualitas, bicara produktivitas karena ini semua akan bicara teknologi ke depan," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)