Breaking News:

UU Cipta Kerja

18 Anggota DPR Positif Covid-19 jadi Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan

Kondisi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNWOW.COM - UU Cipta Kerja yang tuai kontroversi tak hanya terkait pasal-pasalnya.

Namun, sidang UU Cipta Kerja juga diklaim mendadak.

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.

"18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.

Baca juga: Demo Buruh Dilarang namun Pilkada Tetap Jalan, Adakan Konser Tak Masalah, Ini Kata KontraS

Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan".

Sumber: Kompas.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPR RICovid-19Azis SyamsuddinSenayan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved