Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Pelempar Kotoran ke Nakes yang Jemput Pasien Covid-19 di Surabaya, Mengaku Sedang Emosi

Sosok wanita pelempar kotoran manusia ke tiga petugas satgas Covid-19 di Surabaya terungkap.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Surya.co.id
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membeber pengakuan wanita pelempar kotoran manusia ke petugas covid-19. 

Informasi itu disampaikan salah satu nakes yang melapor ke Polrestabes Surabaya.

"Nanti juga akan kami proses melalui Undang-Undang ITE," terang Sudamiran.

Polrestabes Surabaya tentu akan memproses laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Beberapa saksi belum bisa dihadirkan karena kami menunggu hasil tes swab," ujar dia.

Baca juga: Dokter Reisa Sebut Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat: Angka Kematian Turun

Foto viral

Sebelumnya, foto petugas berpakaian hazmat berlumuran kotoran manusia tersebar di media sosial.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan peristiwa itu terjadi di Rusun Bandarejo Surabaya.

"Kejadiannya tanggal 29 kemarin," kata Febri, Rabu (30/9/2020).

Kronologinya, tanggal 23 September, Pemkot menggelar swab test di rusun tersebut. Kemudian hasilnya keluar 28 September.

Lalu, petugas Puskesmas melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.

"X ini ternyata ada komorbidnya, sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," terang Febri.

Namun, keluarganya menolak. Terutama istri dan anak keduanya yang enggan Mr X ini dijemput oleh petugas.

Febri mengatakan Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak Kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.

Lantaran sudah menemui kata sepakat.

Petugas pun akhirnya akan membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit. Namun ternyata, sang istri masih saja menolak.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Covid-19SurabayaTenaga Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved