Breaking News:

UU Cipta Kerja

Singgung Puan, Arteria Dahlan Sindir Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pengesahan RUU Cipta Kerja

Arteria Dahlan memberikan sindiran kepada fraksi Demokrat, Benny K. Harman yang sebelumnya walk out dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat PDI Perjuangan, Arteria Dahlan memberikan sindiran kepada fraksi Demokrat, Benny K. Harman yang sebelumnya walk out dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020). 

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman menunjukkan sikap tegasnya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menunjukkan sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang.

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (6/10/2020).
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (6/10/2020). (Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne)

 AHY Minta Maaf Partai Demokrat Tak Bisa Gagalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja: No One is Left Behind

 Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja

Alasan Benny Harman bersama Demokrat menolak RUU Cipta Kerja tentunya bukan alasan.

Dilansir TribunWow,com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengatakan ada keberpihakan dari RUU Cipta Kerja untuk perusahaan.

Padahal menurutnya yang harusnya menjadi prioritas dalam setiap pembuatan undang-undang adalah rakyat, dalam hal ini adalah pekerja buruh.

Namun dikatakannya bahwa hal itu tidak dilakukan dalam perancangan RUU Cipta Kerja.

Dirinya lantas mengungkapkan poin-poin yang justru merugikan para pekerja, yakni berkaitan dengan pemberian upah dan juga pesangon PHK.

"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," ujar Benny Harman.

"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," ungkapnya.

Ia mencontohkan dalam hal pesangon dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi Undang-undang itu dijelaskan bahwa pesangon yang diberikan ketika hubungan kerjanya diputus berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Itupun yang ditanggung oleh perusahaan hanya 16 kali upahnya, sedangkan sisanya pemerintah yang membayar.

 Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya

"Saya kasih contoh, Undang-undang Eksisting itu kan 32 kali, lalu dipotong menjadi 25 kali," jelasnya.

"Tapi 25 kali itu, 16-nya ditanggung pengusaha, sisanya 9 kali ditanggung pemerintah," imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, Benny Harman justru meragukan kesanggupan dari pemerintah untuk ikut menanggung pesangon dari perusahaan yang mem-PHK karyawannya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puan MaharaniPartai DemokratArteria DahlanCipta KerjaRancangan Undang-Undang (RUU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved