Breaking News:

UU Cipta Kerja

Kecewa Pengesahan RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Harapan Kaum Buruh Dihancurkan oleh DPR

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, sebut DPR mengkhianati rakyat, khususnya para pekerja buruh. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, RUU Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-undang setelah disahkan oleh DPR bersama pemerintah dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Dilansir TribunWow.com, Said Iqbal mewakili para pekerja di Tanah Air mengaku begitu kecewa dengan keputusan dari para wakil rakyat yang justru mendukung RUU Cipta Kerja.

Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law (YouTube/DRP RI)

Baca juga: Singgung Puan, Arteria Dahlan Sindir Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kondisi tersebut tentu berkebalikan dari sikap rakyat yang menolaknya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, Said Iqbal mengatakan DPR telah berkhianat terhadap rakyat, khususnya para pekerja buruh.

"Suasana kebatinan semua buruh itu dikhianati oleh DPR," ujar Said Iqbal, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Senin (5/10/2020).

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya yang mewakili para buruh sudah berjuang untuk bisa membatalkan RUU Cipta Kerja.

Ia mengakui memang dilibatkan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, namun dikatakannya tidak ada pengaruhnya sama sekali.

"Kami masuk di tim perumus berusaha memberikan masukan-masukan kepada DPR dan panjabalig setiap fraksi, pimpinan Panja Baleg (Panitia Kerja Badan Legislasi), bahkan wakil ketua DPR merespons masukan-masukan kami," kata Said Iqbal.

"Bahkan dalam daftar impikasi masalah tujuh fraksi kembali semuanya ke undang-undang nomor 13 Tahun 2003 dan dua fraksi yang tidak kembali pada UU No 13 Tahun 2003," jelasnya.

Baca juga: Agus Yudhoyono Ikut Jalannya Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Reaksinya saat Demokrat Walk Out

Karena menurutnya, semua keputusan tetap kembali ditentukan oleh para wakil rakyat itu sendiri yang terdiri dari sembilan fraksi.

"Tapi apa daya, hanya dalam waktu lima menit harapan kaum buruh dihancurkan oleh DPR," ungkapnya.

"Memang ada satu dua tiga orang anggota Panja Baleg yang kritis, tapi apa daya kekuatan di fraksi."

Oleh karena itu, dengan sikap dari DPR yang sejalan dengan pemerintah memuluskan RUU Cipta Kerja, Said Iqbal tak segan menyebut sebagai pengkhianat.

Ia menilai disahkannya RUU Cipta Kerja tidak banyak memiliki dampak positif untuk pekerja buruh, melainkan justru sebaliknya berpihak kepada perusahaan.

"Fraksi telah mengkhianati dan membohongi hak rakyat dalam memperjuangkan Omnibus Law, khususnya para buruh," tegasnya.

"Bagaimana mungkin DPR dan pemerintah bisa menyetujui perdagangan tenaga kerja manusia, di mana melalui agen outsourcing boleh seumur hidup," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.50

Benny Harman Ungkap Poin Keberpihakan RUU Cipta Kerja kepada Pengusaha

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman menunjukkan sikap tegasnya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menunjukkan sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang.

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (6/10/2020).
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (6/10/2020). (Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne)

 AHY Minta Maaf Partai Demokrat Tak Bisa Gagalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja: No One is Left Behind

 Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja

Alasan Benny Harman bersama Demokrat menolak RUU Cipta Kerja tentunya bukan alasan.

Dilansir TribunWow,com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengatakan ada keberpihakan dari RUU Cipta Kerja untuk perusahaan.

Padahal menurutnya yang harusnya menjadi prioritas dalam setiap pembuatan undang-undang adalah rakyat, dalam hal ini adalah pekerja buruh.

Namun dikatakannya bahwa hal itu tidak dilakukan dalam perancangan RUU Cipta Kerja.

Dirinya lantas mengungkapkan poin-poin yang justru merugikan para pekerja, yakni berkaitan dengan pemberian upah dan juga pesangon PHK.

"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," ujar Benny Harman.

"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," ungkapnya.

Ia mencontohkan dalam hal pesangon dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi Undang-undang itu dijelaskan bahwa pesangon yang diberikan ketika hubungan kerjanya diputus berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Itupun yang ditanggung oleh perusahaan hanya 16 kali upahnya, sedangkan sisanya pemerintah yang membayar.

 Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya

"Saya kasih contoh, Undang-undang Eksisting itu kan 32 kali, lalu dipotong menjadi 25 kali," jelasnya.

"Tapi 25 kali itu, 16-nya ditanggung pengusaha, sisanya 9 kali ditanggung pemerintah," imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, Benny Harman justru meragukan kesanggupan dari pemerintah untuk ikut menanggung pesangon dari perusahaan yang mem-PHK karyawannya.

Namun terlepas pemerintah sanggup atau tidak, dirinya melihat bahwa menandakan pemerintah sudah mempermudah setiap perusahaan untuk memutus hubungan kerja pekerjanya.

"Negara sedang kesulitan uang saat ini. Lalu pemerintah mencoba untuk melalui skema asuransi. Apakah pemerintah sanggup?" kata Benny Herman.

"Ini yang kami lihat bahwa rancangan undang-undang ini hanya untuk memenuhi keinginan pengusaha, supaya bisa melegalkan PHK sewenang-wenang," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.45:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
RUU Cipta KerjaUU Cipta KerjaKSPIOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved