UU Cipta Kerja
Ingatkan Polri, Tim Advokasi untuk Demokrasi Berharap Covid-19 Tak Jadi Alasan Bungkam Unjuk Rasa
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengingatkan Polri agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan membubarkan aksi unjuk rasa.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengingatkan Polri agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan membubarkan aksi unjuk rasa.
Hal itu disampaikan terkait terbitnya surat telegram Kapolri yang melarang aksi buruh menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.
“Mengingatkan Kepolisian RI untuk tidak menjadikan Covid-19 alasan untuk menghalangi atau membubarkan pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” kata perwakilan tim, Rizki Yudha, dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).
Tim advokasi beranggotakan berbagai organisasi bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Masyarakat, YLBHI, Kontras, KASBI, Walhi, dan LBH Pers.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Ricuh, Berawal Aksi Saling Dorong hingga Berujung Pelemparan
Bahkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, seperti tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Rizki, pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dibatasi oleh UU.
Sejauh ini, katanya, belum ada UU yang melarang penyampaian pendapat di tengah pandemi, meskipun tetap harus menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Menurut tim advokasi, telah ada sejumlah aksi dan kegiatan sebelum aksi menolak UU Ciptaker tersebut.
Akan tetapi, mengacu pada keterangan Rizki, tak ada ancaman pidana dengan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pesertanya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Baru Disahkan, Hotman Paris Ngaku Buru-buru Pelajari Isinya: Ini adalah Uang
Untuk itu, Polri pun diminta independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.
“Khususnya ketika DPR dan pemerintah yang terus membahas UU Omnibus Law Cipta Kerja, meski di tengah ancaman pandemi Covid-19,” tuturnya.
“Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif,” sambung Rizki.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar, Terdengar Tembakan Gas Air Mata, Polisi: Tolong Jangan Anarkis
Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakkan hukum.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Diminta Tak Jadikan Covid-19 Alasan Bungkam Unjuk Rasa