Terkini Daerah
Cara Unik Sindikat Pembobol Nasabah Tampung Uang Rp 21 Miliar, Bujuk Warga 1 Kampung Buka Rekening
Sindikat pembobol nasabah di Sumsel memiliki cara yang unik untuk menadahi uang hasil curian mereka, yakni memanfaatkan warga di sekitarnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beraksi sejak tahun 2017 lalu, sindikat pembobol rekening nasabah sebuah bank BUMN berhasil meraup sebanyak Rp 21 miliar.
Setelah dilakukan penelusuran, sindikat pembobol rekening nasabah itu berhasil diamankan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk menadahi uang hasil curian, sindikat pembobol nasabah tersebut meminta warga di sebuah kampung untuk ramai-ramai mebuka rekening yang nantinya digunakan untuk menadahi uang curian.

Baca juga: Bermarkas di Gubuk dalam Hutan, Sindikat Pembobol 3.000 Rekening Nasabah Berhasil Curi Rp 21 Miliar
Dikutip dari YouTube Kompastv, Selasa (6/10/2020), berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, penipuan dilakukan dengan modus meminta OTP atau one time password milik nasabah.
"Setelah memberikan password, semuanya bisa dibobol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Argo menjelaskan, seusai tersangka memeroleh OTP milik nasabah, para pelaku bisa melihat saldo milik korbannya dan mentransfer uang milik korban sesuka hati.
Bujuk Warga 1 Kampung
Argo mengakui sindikat pembobol nasabah di Sumsel itu memiliki cara yang unik untuk menampung uang hasil curian.
Diketahui para tersangka membujuk banyak warga untuk ramai-ramai membuka rekening.
"Transfernya ke rekening penampungan," kata Argo.
"Ada beberapa rekening penampungan yang dia buat."
"Uniknya rekening penampungan ini banyak, hampir satu kampung diminta untuk membuka rekening," sambungnya.
Argo memaparkan, setiap tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobol nasabah tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari menunjukkan warga cara membuka rekening, hingga menjanjikan warga sebuah kompensasi apabila mau membuka rekening.
Dari total Rp 21 miliar yang berhasil dicuri, para tersangka telah membelanjakan Rp 8 miliar untuk rumah dan sejumlah mobil.
Baca juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Buruh yang Ancam Mogok Kerja: Saya Minta Dipikirkan Lagi dengan Tenang
Bermarkas di Hutan
Selama beroperasi, sindikat pembobol nasabah tersebut diketahui memiliki sebuah markas berupa sebuah gubuk di dalam hutan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020), selain berfungsi sebagai pusat operasi, gubuk di dalam hutan itu juga digunakan sebagai tempat persembunyian.
"Pelaku ini mengoperasikan kegiatan-kegiatan untuk mengambil alih akun di hutan. Ada beberapa gubuk di sana. Tiap hari dia transaksi di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Argo menjelaskan, kasus pembobolan itu terungkap saat seorang korban melaporkan adanya pembobolan nasabah.
Laporan tersebut disampaikan pada Juli 2020 lalu.
"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan, OKI, Sumsel," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
10 tersangka yang berhasil diamankan di antaranya adalah AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A.
Dipimpin oleh tersangka AY, kesepuluh orang itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari bagian pengendali operasional, hingga IT.
Argo menuturkan, modus penipuan yang digunakan oleh sindikat pembobolan adalah meminta kata sandi atau password dari OTP (One Time Password) bank milik korban.
"Jadi dia telepon nasabah bank, kita enggak sadar kemudian memberi password itu."
"Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelas Argo.
Baca juga: Pesan Jerinx untuk Ketua IDI Bali, Tak Sabar Ingin Segera Bertemu: dr. Putra Suteja, Tatap Mata Saya
Gaya Hidup Mewah
Argo mengatakan, motif para tersangka melakukan aksi pembobolan akun nasabah bank adalah ekonomi.
"Motifnya ekonomi ya. Ya mereka memang ingin mengubah hidupnya."
"Pelaku ini melakukan kegiatan seperti ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaannya seperti ini," terangnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Seorang tersangka diketahui memiliki rumah mewah lengkap dengan kolam renang,
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, rumah mewah tersebut merupakan aset milik tersangka AY.
"Dia rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-0.50:
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar Ternyata Punya Markas di Gubuk Dalam Hutan