UU Cipta Kerja
7 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Buat Buruh Geram, Pasal Tersebut Dianggap Paling Merugikan
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah diresmikan menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang
Para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang. "Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."
"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.
"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.
32 Federasi Serikat Buruh Menolak
KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Mereka akan menggelar aksi Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4.