Terkini Daerah
Fakta Sosok Tersangka Pembacokan di Depok: Dikeluarkan dari Sekolah, Terkenal Pelaku Tawuran Remaja
Polisi menetapkan dua tersangka pembacok remaja dalam tawuran yang terjadi di kawasan Lembah Gurame, Depok pada Rabu (1/10/2020) lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan dua tersangka pembacok remaja dalam tawuran yang terjadi di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu (1/10/2020) lalu.
Diketahui seorang remaja berinisial MA (16) tewas akibat luka bacok dalam tawuran maut tersebut.
MA merupakan warga Kampung Lio, Pancoran Mas, Kota Depok.
• Tawuran Remaja di Lembah Gurame Depok Tewaskan Satu Orang, Dipicu Saling Ejek di Media Sosial
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah.
Menurut Azis, tersangka pembacokan tersebut adalah dua remaja berinisial MF (16) dan BD (14).
Azis menyebutkan keduanya sudah terkenal sebagai pelaku tawuran remaja di Depok.
Selain itu, MF dan BD sudah dikeluarkan dari sekolah dan masih di bawah umur.
Mengaku prihatin, Azis menilai penyebab perilaku para remaja ini adalah kurangnya bimbingan dari orang tua dan sekolah.
"Mereka berdua sudah dikeluarkan dari sekolah, walaupun masih berumur muda dan sangat ketahuan sekali tidak mendapatkan bimbingan dari orangtua maupun sekolah," tutur Azis, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/10/2020).
"Ini menjadi keprihatinan kita semua. Terhadap kedua pelaku kami tetap lakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Menurut Azis, MF dan BD diajak bergabung dalam kelompok lintas remaja sekolah untuk tawuran dengan kelompok lain.
Diketahui korban berasal dari kelompok lawan yang juga masih berusia remaja.
• Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ditangkap di Depok, Kini Dibawa ke Polda Metro Jaya
Tidak hanya itu, kedua kelompok tawuran ini berjanji melalui media sosial untuk bertemu di Lembah Gurame.
Kericuhan tersebut lalu dibubarkan warga sekitar.
Namun saat dibubarkan, warga menemukan seorang korban telah tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian warga membubarkan tawuran tersebut namun ternyata ada satu korban yang tergeletak di TKP dan ditemukan telah meninggal dunia dengan luka bacokan di leher," papar Azis.
Akibat perbuatan mereka, MF dan BD diancam terjerat Pasal 80 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.
Dikutip dari TribunJakarta.com, selain dua orang tersebut masih ada tiga terduga pelaku yang masih dikejar.
Menurut Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi, sebelumnya ada delapan orang yang telah diamankan dari lokasi kejadian.
Namun kedelapan orang yang diamankan ini belum mengakui tindakannya.
Maka dari itu, perlu keterangan dari tiga orang yang masih dicari.
“Yang delapan orang ini masih kami periksa, karena mereka saling tunjuk. Kalau yang tiga orang lagi sudah diamankan, maka akan mudah diketahui siapa yang mengeksekusi korban,” papar Triharjadi, Sabtu (3/10/2020).
Delapan saksi tersebut diamankan dari berbagai tempat.
“Ada yang di rumahnya, ada tempat terpisah," jelasnya.
Menurut saksi mata, Tulus, setelah tawuran terjadi kelompok korban yang kalah melarikan diri.
Namun korban MA tertinggal dari teman-temannya yang kabur.
MA menjadi sasaran kelompok lawan yang segera menganiaya dirinya dengan senjata tajam,
MA langsung tewas di lokasi kejadian dengan luka di bagian leher akibat pembacokan.
• Remaja di Palmerah Unggah Video Tawuran Mereka di Medsos, Sengaja Diviralkan untuk Jago-jagoan
(TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Remaja Tewas Saat Tawuran di Depok, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan TribunJakarta.com dengan judul Amankan Delapan Orang Kasus Tawuran Maut di Depok, Polisi Masih Buru Tiga Terduga Pelaku Lainnya.