Breaking News:

Terkini Nasional

Dana BLT UMKM Dapat Tambahan dari Presiden, Program Diperpanjang hingga Desember

Kemenkop dan UKM menyatakan program Bantuan Presiden Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga Desember.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
Ilustrasi uang dalam amplop 

TRIBUNWOW.COM - Kemenkop dan UKM menyatakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga Desember.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.

"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Gelombang II Dijadwalkan Cair Bulan Oktober, Catat Jadwalnya

Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Dijadwalkan Bakal Cair Akhir Oktober

Menurut dia, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.

"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.

Lapor ke Kemnaker jika BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Anda Belum Cair, Ikuti Caranya Berikut Ini

Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan. Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Tambahan Dana dari Presiden, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Usaha Kecil Menengah (UKM)Bantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Presiden (Banpres)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved