Terkini Daerah
Dengan Suara Bergetar, Pembunuh Ibu dan Anak Ungkap Fakta Pernah Diminta Cerai: Saya Sayang sama Dia
Tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sumiati Sibarani (40) alias Umi dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby, mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sumiati Sibarani (40) alias Umi dan Garbi Putri Nanda (19) alias Geby, mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Tribun Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Sumi dan Geby diketahui adalah warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

• Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Berlangsung Ricuh, Keluarga Korban Coba Serang Pelaku
Suami korban yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AL (49), menuturkan dirinya kesal dengan sang istri karena membeli ponsel baru tanpa memberi tahu.
Setelah membunuh istrinya pada 21 September 2020, AL kini menyesal dan meminta maaf.
"Saya akui kesalahan ini. Saya mohon minta maaf yang sebesar-besarnya," kata AL dalam konferensi pers.
Saat menyampaikan permohonan maaf, suara pelaku mulai bergetar menahan tangis.
"Kepada warga Indonesia juga saya minta maaf. Saya memang salah," ucapnya sambil menundukkan kepala.
Sebelumnya beredar isu Sumi sempat meminta cerai kepada AL.
Namun AL menolak permintaan itu dengan alasan masih mencintai istrinya.
Saat ditanya tentang hal itu, suara AL kembali bergetar.
"Iya, dia memang pernah minta cerai sama saya. Saya enggak mau, saya sayang sama dia," katanya sembari sesenggukan.
Mengaku masih mencintai Sumi, AL mengungkapkan penyesalan mendalam karena terpikir untuk membunuh sang istri.
"Itulah kenapa terjadi seperti ini. Benar-benar khilaf saya," tutur AL.
"Itulah yang terjadi," tambahnya.
• Ini 2 Sebab AL Tega Bunuh Istri dan Anak di Pontianak: Tiba-Tiba Teman Dia Kirim Video Porno di HP
AL membenarkan ia terlebih dulu membunuh Sumi, baru anak tirinya, Geby.
Pelaku kemudian menyampaikan maaf kepada pihak keluarga Sumi.
"Itulah, enggak ada lagi yang saya sampaikan, saya benar-benar minta maaf ke keluarga Umi. Saya salah, saya siap menjalankan hukuman apa atas perbuatan saya," tutup AL masih dengan suara bergetar.
Diketahui jenazah Sumi dan Geby ditemukan di kediaman mereka pada Rabu (23/9/2020) malam.
Setelah ditelusuri selama tujuh hari, terungkap tersangka pembunuhan adalah suami korban sendiri, yakni AL.
AL ditangkap di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Polisi juga mengamankan alat bukti besi yang digunakan untuk memukul kepala kedua korban.
Barang bukti lain yang ditemukan adalah pakaian milik korban.
Lihat videonya mulai menit 1:30
Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Berlangsung Ricuh
Misteri pembunuhan ibu dan anak bernama Sumi (40) dan Geby (19) warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terungkap.
Dikabarkan sebelumnya, mayat ibu dan anak itu ditemukan bersimbah darah di rumahnya pada Rabu (23/9/2020).
Dikutip TribunWow.com dari laman Kompas TV pada Minggu (4/10/2020), rupanya terduga pelaku pembunuhan adalah suami kedua Sumi, berinisial AL.
• Pria yang Dicurigai dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Ditangkap, Ditemukan Sedang Tenggak Racun
Pada proses rekonstruksi kasus tersebut, kericuhan sempat terjadi.
Warga dan keluarga korban sempat mencoba melewati garis polisi.
Mereka marah dan hendak menyerang pelaku yang baru saja turun dari mobil.
Namun, pelaku berhasil dilindungi petugas hingga kericuhan berangsur mereda.
Rekonstruksi dilakukan sebanyak 22 adegan, mulai dari masuk rumah menggunakan sepeda motor hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap istri dan anaknya dengan menggunakan benda tumpul.

Dari pengakuan tersangka, ia tega membunuh istri dan anak tirinya karena emosi.
Beberapa bulan sebelumnyam istri membeli telepon pintar tanpa sepengetahuannya.
Dalam ponsel itu didapati kiriman video porno dari temannya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, menyebutkan bahwa pertengkaran itu diduga AL tidak terima Sumi meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.
Komarudin menjelaskan, penangkapan AL berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan saat polisi menggelar olah TKP.
Membutuhkan waktu sampai tujuh hari hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan kerja keras tim selama 7 hari, kami mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang terduga pelaku yakni suami dan ayah tiri korban berinisial AL,” ungkap Komarudin dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).
• Hasil Autopsi Jasad Ibu dan Anak di Pontianak Diungkap Ahli Forensik, Temukan Sejumlah Kejanggalan
Dalam menangani kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, misalnya alat bukti besi.
Besi itu digunakan untuk memukul kepala korban.
Ada pula pakaian korban yang kini menjadi barang bukti.
Akibat perbuatan AL tersebut, kini ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPdengan hukuman seumur hidup,” tegas Komarudin. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)