Ternyata Segini Gaji Polisi Berpangkat Jenderal, Tunjangan Sampai Puluhan Juta Rupiah
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah.
Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
• BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Gelombang II Dijadwalkan Cair Bulan Oktober, Cek Rekeningmu
Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Lalu berapa gaji seorang jenderal polisi?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Kini Jadi Setara dengan PNS