Terkini Daerah
Pemuda di Tulungagung Bawa Celurit untuk Dipamerkan ke Pacar, Polisi: Kekasihnya Disuruh Meraba
Polisi lalu lintas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar pemotor yang tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jatim/Istimewa
ILUSTRASI. FOTO TAK TERKAIT BERITA - Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran (kiri) memeriksa celurit barang bukti aksi carok di TKP. (Tribun Jatim/Istimewa)
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung