Breaking News:

Terkini Daerah

Pemuda di Tulungagung Bawa Celurit untuk Dipamerkan ke Pacar, Polisi: Kekasihnya Disuruh Meraba

Polisi lalu lintas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar pemotor yang tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jatim/Istimewa
ILUSTRASI. FOTO TAK TERKAIT BERITA - Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran (kiri) memeriksa celurit barang bukti aksi carok di TKP. (Tribun Jatim/Istimewa) 

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.

(Surya.co.id/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bawa Celurit Untuk Dipamerkan ke Pacar, Pemuda Blitar Ditangkap Polisi Lalu Lintas di Tulungagung

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Tags:
TulungagungPolisiCelurit
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved