Breaking News:

Kasus Korupsi

Pemberantasan Korupsi Dinilai Suram, ICW Sebut Kerugian Negara Rp 12 Triliun hingga Hukuman Ringan

Hukum yang ringan untuk terdakwa kasus korupsi mendapatkan sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - Hukum yang ringan untuk terdakwa kasus korupsi mendapatkan sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia suram bila melihat ringannya vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi.

"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).

Ria Norsan Positif Corona, Menduga Tertular di Lingkungan Kerja hingga Punya Gejala seperti Diare

Berdasarkan catatan ICW, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Kurnia menuturkan, dari 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, 842 orang divonis ringan (0-4 tahun penjara) sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun penjara) hanya 9 orang.

"Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," ujar Kurnia.

Selain vonis hukuman penjara, ICW menilai pemulihan kerugian negara juga sangat kecil.

ICW mencatat, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019 sebesar Rp 12 triliun namun pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar.

Segera Cairkan BLT UMKM yang Sudah Masuk Rekening, jika Tidak Bisa Ditarik Kembali oleh Pemerintah

"Sebanyak 10 persennya saja tidak dapat," kata Kurnia. 

Menurut Kurnia, hukuman ringan yan dijatuhkan MA tersebut mempunyai tiga implikasi serius.

Pertama, hal itu menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak yang terdampak korupsi.

Kedua, vonis ringan meluluhlantakkan kerja keras penegak hukum yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi.

Ketiga, menjauhkan efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.

"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor Kerap Dapat Vonis Ringan, ICW: Nasib Pemberantasan Korupsi Suram".

Sumber: Kompas.com
Tags:
KorupsiIndonesia Corruption Watch (ICW)Penjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved