Breaking News:

Terkini Daerah

Ini Alasan Guru di Tulungagung yang 6 Kali Hubungan Badan dengan Selingkuhan di Kelas Tak Dipecat

Seorang guru SD berstatus PNS di Tulungagung yang enam kali setubuhi istri TKI (tenaga kerja Indonesia) di Taiwan lolos dari pemecatan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya Malang
Seorang guru di sebuah SD Negeri di Tulungagung berinisial AG (36) kini tengah terlibat kasus cinta terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial YS (29) 

Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.

Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.

AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.

"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga.

Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.

Guru SD Jalin Cinta Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga selama 3 Tahun: 6 Kali Hubungan Seks di Kelas

Diperiksa paling akhir

Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.

Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.

AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.

"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.

Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.

Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.

AG dilaporkan LSM Bintara Tulungagung

Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.

Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerjad suaminya ke Taiwan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
TulungagungSelingkuhGuru SD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved