Terkini Daerah
Ini Alasan Guru di Tulungagung yang 6 Kali Hubungan Badan dengan Selingkuhan di Kelas Tak Dipecat
Seorang guru SD berstatus PNS di Tulungagung yang enam kali setubuhi istri TKI (tenaga kerja Indonesia) di Taiwan lolos dari pemecatan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.
Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.
AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.
"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga.
Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.
• Guru SD Jalin Cinta Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga selama 3 Tahun: 6 Kali Hubungan Seks di Kelas
Diperiksa paling akhir
Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.
Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.
AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.
"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.
Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.
Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.
AG dilaporkan LSM Bintara Tulungagung
Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.
Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerjad suaminya ke Taiwan.