Terkini Nasional
Beda Argumen dengan Pakar Lain, Refly Harun Akui KAMI Pernah Dituduh Makar: Gatot akan Dilaporkan
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi tuduhan makar kepada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi tuduhan makar kepada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (30/9/2020).
Diketahui sebelumnya, deklarasi KAMI menuntut delapan poin kepada pemerintah.

• Tak Terima Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Sekretaris KAMI: Aneh, Rezim Sudah Anti Demokrasi
Akibatnya muncul tudingan KAMI bertujuan menuntut mundurnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya.
Hal itu lalu dibantah Refly Harun.
"Poin besar kami delapan tuntutan dan sama sekali tidak ada yang bicara mengenai mengganti presiden," jelas Refly Harun.
Ia menjelaskan poin-poin tuntutan itu terkait perbaikan ekonomi, sosial-budaya, hukum.
Tuntutan tersebut tidak hanya disampaikan kepada presiden, melainkan kepada lembaga pemerintahan lainnya.
Refly menambahkan, satu tuntutan lagi yang penting adalah terkait presidential treshold.
"Itulah sikap KAMI yang disampaikan secara resmi terang-terangan, tidak gelap-gelapan," tegasnya.
Menurut Refly, di luar tuntutan tersebut tidak ada agenda lain.
Di luar pernyataan resmi KAMI, pernyataan setiap anggotanya hanya dianggap pernyataan pribadi.
Presenter Aiman lalu menyinggung dugaan makar yang disampaikan sesama pakar hukum.
• Sebut Aneh Pembubaran KAMI di Surabaya, Refly Harun: Silakan Demo, tapi Tak Boleh Melarang Deklarasi
"Yang mengatakan bahwa dugaan makar itu bukan orang sembarangan. Itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Sudirman, Muhammad Fauzan," ungkit Aiman.
Refly Harun menegaskan dirinya tidak pernah mendengar argumen itu secara langsung.
Meskipun begitu, ia tidak menampik kader KAMI pernah diancam akan dilaporkan membuat gerakan makar.
"Enggak pernah, saya hanya pernah mendengar selentingan bahwa Gatot Nurmantyo dan presidium akan dilaporkan karena diduga melakukan gerakan makar dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia lalu menjelaskan perbedaan pendapat antara dirinya dengan pakar hukum Muhammad Fauzan tersebut.
"Kalau di dalam dunia hukum, antara ahli hukum tata negara dengan ahli hukum pidana sering enggak connect," papar Refly.
"Kalau ahli hukum pidana pegangannya KUHP, ahli hukum tata negara pegangannya konstitusi," lanjutnya.
Jika dalam konteks ini, Refly menyebutkan ada hak warga negara Indonesia yang dilindungi konstitusi.
"Tapi kita bicara tentang jenjang peraturan perundang-undangan, konstitusi 'kan lebih tinggi," jelas Refly.
"Kalau kita bicara konstitusi, di konstitusi kita 'kan dijamin yang namanya kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan," katanya.
Lihat videonya mulai menit ke-1:40:
Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan dan Diprotes
Sebuah acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Gedung Juang 45, Surabaya dibubarkan Polda Jatim, pada Senin (28/9/2020).
Selain pembubaran, terdapat juga massa yang memprotes diselenggarakannya acara KAMI di Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Deklarator KAMI Gatot Nurmantyo justru senang ada yang mendemo acaranya.
• Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot: Harus Melalui Asesmen
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, Senin (28/9/2020), Gatot menyinggung bagaimana demo tersebut memberikan rezeki bagi para demonstran.
Ia menuding pihak yang melakukan demo adalah massa yang dibayar.
"Dalam hal ini saya mengimbau KAMI semuanya, kita semuanya harus bersyukur. Mengapa bersyukur, karena yang demo di sana itu, keberadaan kami ada demo, demo kan dibayar dalam kondisi ekonomi yg susah ini," kata Gatot saat ditemui di salah satu Masjid di kawasan Gunung Anyar.
"Jadi keberadaan KAMI itu menjadi berkah. Besok lagi kalau perlu demo lebih banyak lagi, ya kan. Berarti ada rejeki bagi rekan-rekan kita yang memerlukan uang ke demo. Jangan dimarahi," ujar Gatot.
Aksi protes di antaranya terjadi di Gedung Juang 45 Surabaya, walaupun pada akhirnya KAMI tidak jadi menggelar acara di tempat tersebut.

Diketahui massa juga melakukan aksi demo di Jabal Nur Surabaya, di tempat tersebut Gatot dan KAMI Jatim sempat menggelar acara ramah tamah.
Massa yang memprotes keberadaan KAMI melakukan orasi dan menolak KAMI yang dianggap membuat gaduh.
"Yang pasti kita menolak deklarasi KAMI," kata Edi Firmanto, korlap demonstran dalam aksi di Gedung Juang 45 Surabaya.
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo, acara KAMI dibubarkan karena penyelenggara tidak memenuhi perihal perizinan acara.
Namun di sisi lain, Wakil Ketua Komite Eksekutif KAMI Jatim, Agus Maksum mengaku sudah menguruz soal izin acara KAMI.
"Awalnya, kami sudah minta izin acara di situ. Kami sudah melakukan pemberitahuan kepada Polisi," katanya.
Tetapi pada H-1 acara, pihak pengelola Gedung Juang 45 mendapat surat dari Gugus Tugas Covid-19.
Panitia KAMI akhirnya memutuskan untuk menggelar acara di luar ruangan.
"Kami tidak apa-apa acara di gelar di lapangan. Namun, ternyata hari ini ada penghadangan massa di sana," katanya.
Lantaran suasana tidak kondusif, pihak KAMI memutuskan untuk memusatkan acara di Jabal Nur.
Berdasarkan keterangan pihak panitia, acara di tempat tersebut hanya dihadiri oleh pihak internal KAMI yang berjumlah sekira 60 orang.
"Kawan-kawan yang pernah deklarasi KAMI (18/8/2020), akhirnya dipanggil satu persatu di acara itu. Kemudian, dikukuhkan," kata Agus.
(TribunWow.com/Brigitta/Anung)