Breaking News:

Terkini Daerah

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, KAMI Jatim: Polisi yang Membubarkan Tidak Tunjukkan Identitas

Pihak KAMI menyebut, pihak kepolisian tidak menunjukkan identitas maupun surat-surat saat membubarkan acara KAMI Jatim di gedung Jabal Nur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Istimewa via SURYA.co.id
Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Jambangan, Kebon Agung, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Karena perizinan yang tak lengkap, acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Acara tersebut diketahui awalnya hendak digelar di Gedung Juang 45, Surabaya, pada Senin (28/9/2020), namun berpindah ke gedung Jabal Nur karena terjadi blokade dari massa yang melakukan demo.

Menanggapi pembubaran tersebut, pihak KAMI menyebut sejumlah kejanggalan saat pembubaran dilakukan oleh pihak kepolisian.

Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020).
Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020). (surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra)

Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot: Harus Melalui Asesmen

Dikutip dari SURYA.co.id, Senin (28/9/2020), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo menyebut pengajuan izin baru sampai ke Polda Jatim h-2 acara digelar.

"Pengajuan izin harus 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional harus 21 hari sebelumnya. Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat-surat administrasi itu baru diberikan baru 2 hari lalu," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin, (28/9/2020).

Selain soal izin, acara KAMI dibubarkan juga karena pertimbangan Covid-19.

"Setiap kegiatan keramaian itu harus melalui yang namanya assesment. Untuk situasi saat ini acara secara virtual lebih valid lah," imbuhnya.

Di sisi lain, Komite Eksekutif KAMI Jatim, Donny Handricahyono menuturkan, acara di Jabal Nur hanya berupa ramah tamah dan sarapan bersama.

Acara utama rencananya digelar di Gedung Juang 45.

Namun belum sampai ke Gedung Juang 45, Donny mengatakan acara KAMI langsung dibubarkan oleh pihak kepolisian.

"Pak Gatot kan mau menuju ke itu (Gedung Juang) artinya kita punya acara di sana. Kita mau sarapan di penginapan itu."

"Begitu kita mau sarapan di penginapan itu karena banyak kyai lantas karena (Gatot) tokoh diminta sambutan untuk bicara dan lain-lain. Begitu bicara baru jalan sudah dibubarkan sama polisi," terang Donny.

Donny menyebut kala itu di luar gedung Jabal Nur banyak masyarakat dari sejumlah ormas berkumpul menolak acara KAMI digelar di Jatim.

"Polisi yang membubarkan. Sama sekali tidak menunjukan identitas. Dia menyebutkan dari polisi tapi tidak menunjukan surat apapun," tandasnya.

Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan dan Diprotes, Gatot Nurmantyo: Kalau Perlu Demo Lebih Banyak

Polisi: Harus Melalui Asesmen

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mendatangi gedung Jabal Nur dan meminta supaya acara KAMI yang dihadiri langsung oleh deklarator, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihentikan.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Breaking News 'tvOne', Senin (28/9/2020), pihak kepolisian mengaku mempunyai alasan kuat untuk membubarkan acara tersebut.

Namun Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menyebutnya sebagai pembubaran.

Lebih tepatnya menurutnya adalah sebagai penghentian.

Dikatakannya bahwa alasan utama menghentikan acara KAMI tersebut karena memang kondisinya yang tidak mendukung untuk menggelar keramaian di tengah pandemi Covid-19.

"Itu bukan pembubaran, kita menghentikan kegiatan tersebut mengacu kepada yang pertama situasi masa pandemi, keselamatan rakyat atau masyarakat hukum tertinggi," ujar Trunoyudo.

Sedangkan alasan kedua adalah berkaitan dengan perizinan acara.

Trunoyudo menjelaskan bahwa perizinan yang diajukan oleh pihak KAMI untuk menggelar acara baru dilakukan pada Sabtu (26/9/2020).

Padahal aturannnya adalah harus 14 hari sebelumnya.

"Kemudian mengacu kepada aturan PP Nomor 60 Tahun 2017 juga diatur terkait dengan keramaian atau kegiatan politik, namun dalam hal ini adalah kegiatan masyarakat," katanya.

"Diketahui bahwasannya kegiatan tersebut dilakukan pemberitauannya sekira hari sabtu lalu, sedangkan dalam peraturan perizinan diajukan pada saat 14 hari sebelumnya," terang Trunoyudo.

Masih dalam perizinan, selain bermasalah pada waktu, juga pada tempat acaranya.

"Kemudian juga ada perubahan tempat, pemberitauan pada hari Sabtu adalah di Gedung Juang, kemudian bergeser," jelasnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang di tengah pandemi, pihak kepolisian tidak bisa dengan mudah memberikan izin keramaian.

Melainkan harus memenuhi penilaian dan pertimbangan yang matang.

"Yang kedua dalam menggelorakan kegiatan di masa pandemi ini harus melalui tahapan yang namanya asesmen," papar Trunoyudo.

"Assessmentt ini kita lakukan yang dari kelompok gugus tugas, pertama kelayakan dari protokol kesehatan," pungkasnya.

Video Detik-detik Polisi Bubarkan KAMI di Surabaya, Gatot Nurmantyo: KAMI Organisasi Konstitusional

Simak videonya mulai menit ke- 8.16:

(TribunWow.com/Anung/Elfan)

Sebagian artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, ini Kata Polisi

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KAMISurabayaJawa TimurKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved