Breaking News:

Terkini Daerah

7 Fakta soal Tukang Bubur Bantai Kedua Orang Tuanya: Dikenal Manja dan Diduga Kecanduan Pil Koplo

Seorang pemuda bernama Adi Murdiyanto Hermanto (27) tega membantai ayah dan ibunya sendiri hingga sekarat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Surya.co.id
Adi membantai orangtuanya saat mereka tertidur di rumah kediaman mereka di Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Enggak (gangguan jiwa) kan biasanya pelaku setiap hari berjualan bubur keliling kampung," ujar Imam di lokasi, Minggu (27/9/2020).

Lalu, tetangga korban bernama Suciati (50) membenarkan bahwa pelaku dan kedua orang tuanya memang sering bertengkar.

Disebutkan, kejadian pada Sabtu malam adalah tragedi paling parah dalam perseteruan orang tua dan anak itu.

"Iya memang sering bertengkar, bahkan dulu sering ribut pernah di ujung jalan situ," terangnya sambil menunjuk ke arah jalan.

Sementara itu, pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang bersosialisasi.

Pelaku yang belum menikah itu memang selama ini tinggal bertiga dengan orang tuanya.

Meski diketahui sering berseteru, Sumiati masih tak menyangka dengan kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Sebelum kejadian kok tumben Adi (pelaku) di depan rumah ini tadi, ya tidak menyangka kok tega begitu sampai menyakiti orang tuanya," ujar Sumiati.

Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda Bunuh Kekasih yang Hamil Pakai Racun, Korban Diseret saat Lemas

6. Dikenal Manja

Dikutip dari SURYA.co.id, Senin (28/9/2020), setelah dilakukan penyelidikan terhadap keluarga korban, terungkap fakta baru soal sosok tersangka.

Adi ternyata dikenal sebagai anak yang dimanja.

Tersangka sendiri merupakan anak bungsu korban.

Sebagai anak terakhir, Adi dikenal oleh saudara-suadaranya selalu dimanja korban dan apapun keinginannya selalu dituruti.

"Korban tidak memperbolehkan anaknya bekerja ke luar kota sehingga memicu terjadinya kejadian ini. Kemungkinan (Melarang, red) karena orangtuanya itu tidak ingin si anak tidak ada yang menjaga dan muncul kekhawatiran tidak ada yang merawat di sana," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldy Hangga Putra, Senin (28/09/2020).

Dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai seorang penjual bubur keliling.

Adi biasanya berkeliling menjual bubur yang sebelumnya sudah disiapkan lebih dulu oleh ibunya.

7. Hukuman bagi Pelaku

Akibat perbuatannya  tersebut, tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan 338 jo 53 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun

"Biasanya kalau Pasal PKDRT bisa dicabut setelah diselesaikan secara kekeluargaan, namun dalam kasus ini tidak bisa dicabut lantaran bukan delik aduan," terang Rifaldhy. (TribunWow.com/Mariah GiptyAnung Malik)

Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Penjual Bubur di Mojokerto Bantai Bapak dan Ibunya Hingga SekaratTernyata Cuma Gara-gara Ini, Seorang Anak di Mojokerto Tega Gorok Kedua Orang Tuanya, dan Anak yang Gorok Kedua Orang Tuanya di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Tags:
MojokertoPenganiayaanBubur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved