Terkini Nasional
31 Pegawai KPK Mundur Sepanjang 2020 Termasuk Jubir Febri Diansyah, Ali Fikri: Hal yang Wajar
Sepanjang tahun 2020 tercatat 31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dari jabatan mereka.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sepanjang tahun 2020 tercatat 31 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dari jabatan mereka, termasuk di antaranya Kabid Humas KPK Febri Diansyah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi data tersebut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (27/9/2020).

• Jubir KPK Mundur karena Keadaan Berubah, Saor Siagian: Enggak Fair, Meninggalkan Begitu Saja
Meskipun jumlah pegawai yang mundur sepanjang tahun 2020 mencapai puluhan, Ali menilai hal itu adalah sesuatu yang wajar.
"Dalam sebuah organisasi, mundurnya pada pegawai dari lembaga adalah hal yang wajar. Ini banyak terjadi pada organisasi atau lembaga yang lain," komentar Ali Fikri.
Ia mengonfirmasi jumlah pegawai yang mundur mencapai 31 orang per September 2020.
Diketahui sejauh ini jumlah pengunduran diri pegawai terbanyak terjadi pada 2016, yakni mencapai 46 orang.
"Sejak Januari sampai dengan September 2020 ini tercatat 31 orang pegawai yang mengundurkan diri dari KPK," terang Ali.
Ia lalu menjelaskan alasan masing-masing pegawai mengundurkan diri.
"Adapun yang menjadi alasan dari para pegawai tersebut mengambil keputusan untuk mengundurkan diri sangat variatif," jelas Ali Fikri.
"Di antaranya yang paling banyak adalah karena memang ingin mengembangkan karier di tempat yang lain," tambahnya.
Diketahui Febri Diansyah memilih mundur dengan alasan situasi politik dan hukum di KPK sudah berbeda.
• Tegaskan Kejagung Harus Limpahkan Kasus Pinangki, MAKI: Seburuk Apapun KPK, Masyarakat Percaya
Hal itu ia sampaikan saat pengumuman pengunduran dirinya pada Kamis (24/9/2020) lalu di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK memang sudah berubah, baik dari aspek regulasinya," kata Febri Diansyah.
Ia menyinggung Revisi Undang-undang KPK yang dinilai banyak melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Kita tahu bulan September 2020 ini satu tahun setelah Revisi Undang-undang KPK disahkan di DPR," paparnya.
Febri mengaku saat itu sudah muncul keinginan untuk mundur, tetapi ia bertekad bertahan agar dapat memperbaiki KPK dari dalam.
Setelah satu tahun akhirnya Febri memutuskan untuk mundur.
"Saya pribadi saya melihat ruang bagi saya untuk berkontribusi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap berada dalam advokasi pemberantasan korupsi," tegas dia.
Lihat videonya mulai menit 1:00
Tanggapan Saor Siagian
Pengacara Saor Siagian menanggapi mundurnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dari jabatannya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Jumat (25/9/2020).
Diketahui Febri memilih mundur dari jabatannya dengan alasan 'keadaan politik dan hukum di KPK sudah berubah'.
Saor menyinggung keputusan Febri tersebut sudah diketahui Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
• Ini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang Dirilis KPK, Siapa Lebih Banyak?
Menurut pengacara senior itu, awal mula permasalahan KPK muncul ketika ada Revisi Undang-undang KPK.
"Jadi ketika Revisi Undang-undang KPK itu diketok, kemudian juga waktu kemungkinan besar Saudara Firli akan terpilih menjadi komisioner," singgung Saor Siagian.
Ia menyebutkan saat itu beberapa komisioner KPK sudah memiliki keinginan untuk mengundurkan diri.
"Febri dan beberapa kawan, saya enggak enak ngomongnya, sebenarnya itu sudah mau mengundurkan diri kurang lebih delapan bulan yang lalu," ungkapnya.
Namun Saor dan beberapa aktivis antirasuah lainnya melarang Febri mundur dari jabatannya.

Saor mengakui, sejak ada RUU KPK tersebut ada kesan lembaga antikorupsi itu sengaja dilemahkan.
"Jangan, lah. Kalau Anda merasa ada suatu konteks pelemahan versi kawan-kawan atau versi kita, tentu enggak fair juga, kemudian meninggalkan begitu saja," ungkit Saor Siagian.
Ia menyebutkan hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPK Novel Baswedan kepada rekan-rekannya.
Saor lalu mengungkapkan dugaannya alasan Febri akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari KPK, selain alasan keadaan politik yang sudah berubah.
• Sentil KPK, MAKI Sindir Kasus Pinangki Berputar-putar antara Kejagung dan Mahfud MD: Mestinya OTT
"Saya barangkali kontemplasi enam sampai delapan bulan ini, kemudian juga Febri barangkali melihat, akhirnya dia berkesimpulan tidak lagi dia produktif ada di sana," papar Saor Siagian.
"Atau barangkali politik hukum di KPK itu sudah menurut dia seperti awal," lanjut aktivis antikorupsi ini.
Selain itu, sejumlah komisioner KPK berharap sejak awal lembaga tersebut dapat bekerja secara independen.
"Misalnya kalau kita nanti menjadi aparatur sipil negara (ASN), kita seperti apa?" tanya dia.
Saor menyinggung saat ini kinerja KPK dipandang dalam titik terendahnya menurut sejumlah survei.
Tidak hanya itu, kepercayaan publik terhadap KPK saat ini berada di level paling rendah, bahkan di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.
"Dan saya kira kita bisa melihat kinerja KPK dalam enam bulan ini setidaknya ada empat lembaga survei, KPK ini kinerja jelek sekali," kata Saor. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)