Terkini Daerah
Motif Pelajar Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun, Pelaku Punya Dendam pada Ibu Korban
Bocah 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bocah 10 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan tewas di perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, Sabtu (26/9/2020).
Saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Bocah malang tersebut sempat dilaporkan menghilang sejak 24 September 2020.
• Pasien Covid-19 Meninggal dan Dimakamkan Tanpa Protokol, Ternyata Tak Izin Dokter saat Keluar RS
Dari hasil penyelidikan polisi, bocah tersebut ternyata dibunuh oleh AW (18) kerabatnya sendiri.
AW membunuh bocah 10 tahun karena dendam dengan ibu korban yang kerap memarahinya karena sering mencuri di rumah korban.
"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar dilansir dari Tribunsumsel.com.
Dibunuh dan diperkosa di kebun karet
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.
Di tengah perjalanan, korban terlihat oleh tersangka AW.
Ia kemudian mendekati korban dan menanyakan keberadaan ibu korban.
• Tanggapi Ancaman Golput di Pilkada 2020, KPU: Kami Tidak Melakukan Survey Partisipasi Publik
Namun kata tersangka, korban menjawab dengan suara agak keras.
Tersangka kemudian menyeret korban ke dalam kebun dan membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Dalam keadaan tidak bernyawa, tersangka diduga memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya di tengah kebun.
AW ditangkap setelah polisi memeriksa saksi yang mengatakan jika orang terakhir yang terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.
"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Yakini Partisipasi Pilkada 2020 akan Sedikit, Azyumardi: Saya Mau Golput, yang Lain Mau Ikut Silakan
Kecam perbuatan keji tersangka
Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.
Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.
Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Pelajar Bunuh dan Setubuhi Bocah 10 Tahun di Muratara, Motif Dendam dengan Ibu Korban